Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus memberikan sanksi tegas, kemudian membatalkan hasil seleksi komisioner KPU kabupaten kota di Maluku. Prosesnya dinilai yang cacat etika dan melanggar pedoman teknis seleksi KPU kabupaten kota 2024.
Hal ini ditegaskan Ketua Lembaga Pengembangan Cabang, Ranting dan Pembinaan Mesjid (LPCRM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku, Husin Mamang dalam rilisnya yang diterima ameks.id, Selasa (2/1/2024).
“Timsel yang diamanahkan sebagai wadah filterisasi para aktor yang memiliki rekam jejak dan kredibilitas yang mumpuni untuk mengisi instrumen penyelenggara Pemilu (KPU), justru bekerja dengan tidak profesional,” ungkap Mamang.
Menurut dia, Timsel yang mestinya menjadi filter bagi terseleksi penyelenggara Pemilu yang Kredibel, berintegritas dan Profesional justru sudah tidak profesional dalam proses seleksi KPU kabupanten kota di Maluku.
"Ketikdakprofisional Timsel Kab/kota di Maluku, terlihat dalam pemberian nilai esay yang sudah terplot. Seperti peserta yang sudah "terplot" di loloskan namun nilai esay di bawa standar 30-40 an di dongkrat nilai essay 45 dari total pembobotan nilai 50 dari 5 soal essay,” ungkap dia.
Sementra, tambah dia, peserta yang nilai CAT 50 ke atas yang bukan dalam "Plot" Timsel, maka pembobotan nilai esay oleh Timsel antara 5 dan 10.
Tindakkan Timsel KPU kabupaten kota, kata Mamang, terlihat jelas terpola secara Terstruktur, Sistematis dan Massif alias TSM. Jika proses menempatan penyelenggara sudah tidak berintegritas seperti itu, maka jangan harap yang terpilih adalah orang-orang yang berintegritas.
“Timsel calon anggota KPU Kabupaten dan kota se Maluku, mestinya melaksanakan proses seleksi anggota KPU kabupaten kota tahun 2024-2029 secara Profisional dengan penuh integritas, kualitas, bebas dari kepentingan,” tandas Mamang.
Sebab, lanjut dia, jika itu tidak dilakukan oleh Timsel maka akan menjadi catatan buruk bagi keberhasilan Pemilu 2024 di provinsi Maluku, apalagi beberapa anggota Timsel bukan berasal dari Maluku yang tidak akan merasakan imbas dari buruknya pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada di Maluku.
“Jangan "timsel" menaruh racun dalam proses demokrasi di Maluku, karena kualitas akhir sangat tergantung pada proses seleksi penyelenggara Pemilu khususnya KPU kabupaten kota tahun 2024-2029,” ungkap dia.
Cerita ketidakprofisional Timsel, kata Mamang, pada seleksi KPU kabupaten kota sudah menjadi momok yang mewarnai setiap proses seleksi penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pantauan LPCRM, tandas Mamang, pada proses Seleksi KPU Kabupaten kota se Maluku, terjadi beberapa pelanggaran yang bisa berakibat fatal pada proses hasil seleksi.
“Jangan sampai, karena egoisme dan ketidakprofesional dan tidak berintegritas Timsel mengakibatkan hasil seleksi KPU Kabupaten kota se Maluku dibatalkan seperti di beberapa kabupaten/kota di indonesia,” kata Mamang.(yani)