AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Abdi Afrizal Toisuta, dituntut 6 Tahun Penjara atas kasus pembunuhan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/1/2024).
JPU dalam tuntutan yang dipimpin hakim ketua Haris Tewa, menyebutkan, anak ketua DPRD kota, Ely Toisuta, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar, memutus terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara," pinta JPU dalam tuntutannya.
Tuntutan tersebut berdasar pada hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya orang lain dan membuat luka mendalam bagi keluarga korban.
Meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui semua kesalahan.
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda medengar pembelaan kuasa hukum terdakwa. (yudi sangadji)