MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID. - Bukannya defisit diperkecil, di akhir tahun 2023, Pejabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa menggelontorkan banyak sekali proyek penunjukan langsung dengan nilai tertinggi Rp300 juta. Sudah begitu proyeknya bermasalah, sebagian hanya dilakukan tambal sulam.
Di akhir tahun 2023, Pemda Malteng mengalami defisit anggaran yang begitu signifikan. Defisitnya mencapai Rp111 miliar, ada yang menduga dan meragukan jumlah defisit tersebut.
Guna menyikapi hal tersebut, Pemda kemudian mengambil langkah dan lakukan refocusing di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dinilai anggota DPR RI, Abdullah Tuasikal tepat untuk mengurangi beban keuangan daerah.
Sayangnya, bukan dana itu dipakai untuk menutupi defisit, justru oleh kebijakan Pejabat Bupati Malteng, Rakib Sahubawa dipakai untuk menggelontorkan ratusan proyek penunjukan langsung alias tanpa tender, yang kemudian banyak diantaranya bermasalah.
"Pemerintah Kabupaten Malteng mengalami defisit anggaran cukup besar. Langkah Pemerintah sudah benar menerapkan refocusing untuk mengendalikan anggaran. sebaiknya tidak menciptakan proyek baru dengan menggunakan anggaran dari proyek yang sudah selesai rata-rata 100% yang ditunda pembayaran 15% pada tahun 2024," tulis Abdullah Tuasikal via akun Facebooknya.
Indikasi proyek baru program ABT APBD tahun 2023 kurang lebih 200 proyek Penunjukan Langsung (PL), dan pelaksanaan proyek baru hingga awal tahun 2024 belum juga kelar alias amburadul.
Hal serupa diungkapkan Ketua LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat -Seram), Fahry Ashatry, yang mengatakan akibat defisit, terjadilah refocusing. Simana refocusing artinya coret yang belum urgen, jalankan yang urgen.
Fahry menjelaskan kalau perbanyak kegiatan ditengah APBD yang sedang babak belur, karena defisit ratusan milyar, artinya Pemda sedang perbesar potensi defisit.
"Defisit membesar, pasti ada hak pegawai yang tertunda atau kontraktor yang rugi atau kegiatan birokras tidak jalan. Efeknya bisa menyebar sampai ke pelayanan publik dan ada tumbal ekonomi daerah," jelasnya Fahry.
Dikatakan Fahry, jika pihak penyedia melampaui batas waktu kontrak, maka tiap hari keterlambatan itu dapat didenda 1/1000/hari, dan keterlambatan pembayaran hak penyedia oleh pemerintah, mestinya pemerintah juga didenda.
"Karena keterlambatan pembayaran hak itu bisa mengakibatkan banyak hal termasuk kerugian di pihak penyedia, terlebih bila mereka memodali pekerjaannya dengan pinjaman berbunga. Situasi macam ini bisa timbulkan efek bola salju yang terus menggelinding menjadi besar di 2024 ini," tutup Ketua Pukat Seram itu. (djen wasolo)
"Karena keterlambatan pembayaran hak itu bisa mengakibatkan banyak hal termasuk kerugian di pihak penyedia, terlebih bila mereka memodali pekerjaannya dengan pinjaman berbunga. Situasi macam ini bisa timbulkan efek bola salju yang terus menggelinding menjadi besar di 2024 ini," tutup Ketua Pukat Seram itu. (djen wasolo)