AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pejabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa diadukan ke Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan korupsi pada proyek-proyek penunjukan langsung (PL). Dalam laporan ke Kejati, disebutkan ratusan proyek PL itu dibiayai dengan dana refocusing APBD tahun 2023.
Pengaduan ini dibenarkan Pelaksana Tugas Kepala seksi Penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Azit P Latuconsina. Kata dia, laporannya masih akan disampaikan ke Pimpinan Kejati, setelah itu baru diambil langkah hukum.
Refocusing anggaran, adalah mengalokasikan kembali anggaran kegiatan hasil refocusing untuk dialokasikan pada kegiatan yang sebelumnya tidak dialokasikan melalui mekanisme perubahan anggaran dengan cara menggeser/mengalihkan/memindahkan anggaran dari kegiatan sebelumnya ke kegiatan lainnya.
Pada APBD tahun 2023, Pemkab Maluku Tengah melakukan refocusing sebagai langkah mengatasi defisit keuangan yang mencapai Rp111 miliar. Refocusing dilakukan sebesar 15 persen dari total APBD 2023.
Menurut Latucongina, pelapor mengadukan Penjabat Bupati Maluku Tengah periode 2023-2024, Kepala Baplitbangda, tim Anggaran Pemda Maluku Tengah (TAPD), Pimpinan DPRD Komisi 1, 2, 3, 4 DPRD, Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Dinas Pekerjaan Umum, Para Kontraktor yang menangani proyek terkait dan semua pihak yang diduga terlibat.
"Menindaklanjuti keluhan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan berbagai informasi yang berhasil dihimpun. Maka, sebagai masyarakat pemerhati lingkungan dan pembangunan kami datang kehadapan Bapak Kajati Maluku untuk kiranya dapat menindaklanjuti kejanggalan dalam pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Maluku Tengah" ujar Plt Kasi Penkum mengutip isi pengaduan, Senin (8/1/2024).
Dalam laporan itu, kata Latuconsina, disebutkan pemerintah daerah Maluku Tengah telah melakukan refocusing anggaran pada APBD Perubahan 2023, dengan menunda atau menghapus sebagian kegiatan untuk penghematan. Dimana hal itu dilakukan akibat terjadinya defisit anggaran sebesar Rp111 Milyar sebagaimana yang disampaikan oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah.
Akibat dari kebijakan tersebut sisa 15 persen anggaran, dari proyek pada APBD murni 2023 yang telah selesai dikerjakan tidak bisa dilakukan pembayaran. Dari anggaran hasil refocusing tersebut, Pemda Malteng membuat kebijakan baru dengan membuat lebih dari 200 proyek baru.
Selanjutnya, proyek fisik yang harusnya ditangani oleh instansi teknis terkait justru seluruhnya dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tengah, dan baru dikerjakan pada November bahkan awal Desember 2023.
Proyek-proyek tersebut, dalam laporan itu, tersebar di banyak kecamatan, dan menjadi perhatian dan kecurigaan publik. Karena pekerjaan dilaksanakan akhir tahun yang menurut hitungan waktu tidak akan selesai di akhir tahun anggaran.
“Sebagian proyek itu, k dikerjakan tanpa informasi kepada masyarakat berupa papan proyek, dan diduga proyek-proyek tersebut disinyalir dikerjakan asal-asalan tanpa dokumen perencanaan yang terukur dan pencairan anggaran dilakukan sekaligus setelah proyek dikerjakan,” ungkap Latuconsina mengutip isi laporan.
Proyek- proyek tersebut berada di beberapa daerah di Maluku Tengah. Proyek itu ada yang bermasalah, diantaranya, proyek saluran baru dikerjakan 21 November 2023 di Letwaru, Kota Masohi.
Kemudian jalan setapak tanpa papan proyek di Kampung Timur, Kota Masohi. Proyek saluran tanpa papan proyek dan tidak berfungsi maksimal yang menyebabkan air meluap ke jalan serta dinding saluran ambruk, setelah dikerjakan bulan november 2023, yang berlokasi di KM 12, Kelurahan Holo, Kecamatan, Amahai.
Bahkan, lanjut Latuconsina, berdasarkan informasi masyarakat proyek-proyek yang semestinya bisa dalam satu paket sengaja dipecah menjadi beberapa paket. Proyek penunjukan langsung yang dikenal dengan istilah "pokir plus" anggota DPRD Maluku Tengah agar bisa tersebar di banyak titik atau daerah Pemilihan untuk kepentingan pembiayaan pemilu legislatif tahun 2024.
Proyek-proyek tersebut, kutip Latuconsina, banyak yang langsung dijual dan uangnya langsung disetor kepada Penjabat Bupati Maluku Tengah. Bahkan satu kontraktor diberikan 5-6 proyek penunjukan langsung dengan catatan harus menyumbangkan suara bagi caleg provinsi dan DPR RI dari partai tertentu yang dititipkan oleh Penjabat Bupati.
Hal ini, kata Latuconsina, yang menurut pelapor adanya niat jahat perbuatan melawan hukum yang sangat berpotensi merugikan keuangan negara dan proyek-proyek yang dikerjakan tersebut tidak efektif untuk kepentingan masyarakat.
"Meraka (pelapor) berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secepatnya agar pengelolaan keuangan daerah benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat Kabupaten Maluku Tengah,” kata Latuconsina, mengutip isi laporan.
Menanggapi pengaduan masyarakat ini, kata Latuconsina, laporannya akan diteruskan ke Kepala Kejati Maluku. Setelah itu, barulah akan ditindaklanlanjuti sesuai isi surat pengaduan masyarakat.
"Sementara kami tampung, dan akan diteruskan ke pimpinan. Dan untuk langkah penanganan akan dilakukan sesuai petunjuk dan arahan pimpinan kejaksaan Tinggi Maluku,” pungkas Latuconsina (yudi sangadji)