Terdakwa Korupsi Proyek Rp31 Miliar, Thomas Wattimena Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara

  • Bagikan
Korupsi Jalan Inamasol
Terdakwa Thomas Wattimena sedang mendengar putusan majelis hakim, Kamis (11/1/2024).

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Inamsol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena hanya divonis dua tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.

Vonis majelis hakim ini dibacakan secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Kamis (11/1/2024). Proyek Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa, SBB ini dibiaya lewat dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 sebesar Rp31.428.580.000.

Proyek ini gagal total, sejumlah orang termasuk Thomas Wattimena ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dijadikan terdakwa, dan diputuskan penjara dua tahun potong masa tahanan.

Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp.7.124.184.346,05. Sidang dipimpin oleh Ibrahim Sela, dan dua hakim anggota. Dalam pertimbangan majelis beranggapan tindakan terdakwa tidak memperkaya diri dalam kasus tersebut.

“Dalam putusan majelis hakim itu kan jelas, dalam kasus ini, tidak ada keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa. Malah kekayaannya mengalami penurunan,” kata Janis Teslatu kepada wartawan di PN Ambon, usai persidangan, Kamis (11/1/2024).

Soal langkah hukum selanjutnya setelah putusan majelis hakim, Janes mengaku pikir-pikir. Kata dia, yang jelas, putusan majelis hakim sudah sangat ideal, dengan mempertimbangan faktor hukum lainnya.(yudi Sangadji)


  • Bagikan

Exit mobile version