Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Dua tersangka penyelundupan senjata api (Senpi) ke KKB Papua , diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Kedua tersangka yakni, Fredi Latuperissa alias Edi dan Jerry Loupatty alias Jery. Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Polsek KPYS Ambon.
Kapolsek, AKP Julkisno Kaisupy, memastikan berkas perkara kedua tersanga telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti.
Tindak lanjutnya, telah diserahkan berkas tahap dua atau pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon. Penyerahan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Donald Rettob.
"Penyerahan tahap Dua dilakukan kemarin (Kamis 11/1/ 2024- red). Di kasus ini berkas di siplit jadi dua (berkas terpisa) masing - masing tersangka ujar," jelas Kaisupy, Jumat (12/1/2024).
Barang bukti yang diserahkan, dirincikan Kaisupy, Uang Tunai Sebanyak Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah ) Sebanyak 3 (Tiga) lembar, dan satu buah handphone merek Nokia warna hitam tanpa kartu Telepon.
Kemudian, Tiga pucuk senjata Api rakitan laras panjang warna hitam, masing-masing dua popor Senpi lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazen. Kemudian, satu pucuk Senjata api laras panjang panjang Popor terbuat dari kayu Siap Pakai.
" 58 amunisi tajam SS1 buatan Pindad Kaliber 5.56 mili mrter, dan Empat buah Pen penyangga Senpi Rakitan," beber Kaisupy.
Kedua tersangka, terbukti secarah sah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana Dan Atau Pasal 56 KUHPidana.(Elias Rumain).