BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ratna Rumalolas, gadis 22 tahun mengalami kecelakaan, diduga ditabrak mobil yang dikendarai anggota Komisioner Bawaslu Seram Bagian Timur(SBT) berinisial HK. Polisi menemukan, pelaku tak memiliki surat ijin mengemudi (SIM)
Hingga kini Ratna masih dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah Bula.
Kasat Lantas Polres SBT, IPTU Donald Parinussa menjelaskan,
awalnya korban yang mengunakan sepeda motor satu jalur dengan pelaku yang mengendara Mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor Polisi DE 1154 AT. Insiden kecelakaan lalulintas itu terjadi di ruas Jalan desa Wailola, Kota Bula sekira pukul 10.30 pagi Wit.
Pengendara roda empat itu hendak menyalip korban, namun karena kaget adanya kendaraan dari arah lain, sehingga dirinya tidak bisa mengendalikan mobilnya. Akibatnya menyenggol punggung sepeda motor tersebut yang berada di posisi samping hingga terjatuh.
"Karena tersenggol jatuh,shock, yang bersangkutan tolong korban dibawa ke rumah sakit. Akhirnya tadi siang, beta(saya) suruh beta anggota coba kesana lihat korban sekalian lihat lokasi TKP," ungkap Kasat Lantas saat dikonfrimasi wartawan di Mapolres SBT,Minggu(14/1/2023) malam.
Pihaknya mengaku akan menangani proses ini secara profesional. Pelaku kata dia, pun sudah mengakui kesalahannya. Sehingga saat ini sedang melakukan langkah-langkah proses mediasi antara keluarga pelaku dan pihak keluarga korban,a gar permasalahan itu dapat diselesaikan.
"Kan sudah ada mediasi dari Bawaslu siap untuk bantu. Jadi seng(tidak) menutupi apa-apa, katong(kita) transparan. Yang penting apa yang katong bisa selesaikan kita selesaikan," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku sementara sudah diamankan di Mapolres SBT guna melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua pengendara diketahui tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi(SIM).
"Jadi katong tunggu sampai selesai, tetap pelaku katong tahan untuk amankan sementara,"imbuhnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan di Seram Bagian Timur, agar penting menyadarkan diri untuk berlalulintas. Ikuti aturan yang sudah ada, juga tidak boleh berkendara berlawanan arus.
Sementara itu, menurut salah seorang saksi mata mengungkapkan, saat kecelakaan, dirinya berada di posisi sebelah kanan jalan dekat dengan Tempat Kejadian Perkara(TKP). Waktu ia sedang menyebrang jalan hendak menuju arah ke KPU, melihat mobil tersebut melaju dari jalur yang sama dengan korban.
"Terus dia langsung menyeret korban dari samping dia pung motor. Namun mobil tersebut tidak langsung berhenti. Beta sama teman di belakang melihat ke arah korban, dan beta lihat ke arah pelaku," ungkap Cici Kelilauw seorang saksi kepada wartawan di RSUD Bula, pada Minggu malam (14/1/2023).
Melihat hal itu, saksi kemudian terus berteriak ke mobil itu dengan menyebut nomor polisi yang menabrak korban. Tak berselang lama Mobil kemudian berhenti dan balik menuju ke arah korban.
"Balik itu sempat nanya ke beta, adik ini jatuh sendiri? (Tanya pelaku kepada saksi).Beta langsung bilang, seng(tidak) abang punya mobil yang tabrak dia(korban). Pelaku langsung diam,” tutur saksi.
Korban pun diantarkan ke Rumah Sakit (RS) bersama pelaku menggunakan Mobilnya. Lantaran membawa banyak barang belanja dari pasar, saksi tak sempat mengantarkan korban bersama-sama.(jamal)