Namlea, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tiga Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Buru, termasuk Ketua DPRD Buru, dijadikan tersangka. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan berkampanye di salah satu sekolah dasar di Namlea.
Ketiga caleg tersebut masing-masing M.Rum Soplestunny dan Taher Fua dari partai Golkar, serta Abubakar yang merupakan kader partai Gelora.
Kasus dugaan pelanggaran kampanye tiga caleg tersebut ditangani sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Buru, Gustian Winanda menyampaikan, berkas dugaan kasus tiga orang caleg tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polres Buru karena belum lengkap.
“Terkait dengan tiga perkara Gakkumdu itu ada petunjuk dari tim jaksa peneliti yaitu P19. Jadi sementara ini berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi,” kata Gustian saat dikonfirmasi.
Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke tahap pertama oleh penyidik Reskrim Polres Pulau Buru sejak Jumat, 12 Januari 2024. Namum, dikembalikan untuk dilengkapi.
“Setelah diperiksa, ternyata ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Jadi, tim jaksa peneliti kembalikan berkas ke penyidik Polres beserta petunjuk kelengkapan berkas," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buru Fatni Haris Thalib saat dikonfirmasi, terkait langkah Bawaslu, enggan berkomentar banyak.
"Terkait itu, kami belum bisa berkomentar. Sementara prosesnya masih ditangani pihak Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, Bawaslu dan kejaksaan. Nanti akan disampaikan jika sudah ada hasilnya,” kata dia singkat.
Diketahui, Taher Fua, Abubakar dan M. Rum Soplestuny merupakan Caleg DPRD Kabupaten Buru sekaligus Tim Kampanye Daerah (TKD) calon Presiden dan calon wakil Presi- den nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Pulau Buru berdasarkan surat ketetapan, nomor : S. Tap/ 03/ I/ RES.1.24/ 2024/ Reskrim.
Ketiganya diduga melakukan pelanggaran Pemilu pada 28 November 2023 lalu oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru dalam pelaksanaan kegiatan “Revolusi Putih” atau pembagian susu gratis kepada siswa-siswi di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kota Namlea.
Laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat telah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketiganya kini disangkakan melanggar pasal 521 juncto pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo pasal 72 ayat (1) huruf h ayat (1a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (yudi sangaji)