Seti, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Oknum Kades yang berinisial LO di Desa Kobisonta A1, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah, diduga terlibat politik praktis yang ikut memaksa warga coblos calon Legislatif (caleg) dari salah satu partai politik tersebut, dengan ancaman tidak menerima bantuan jika tidak memilih.
Anto salah satu warga di desa tersebut menjelaskan, merasa takut tidak terima bantuan, apabila tidak ikuti kemauan oknum kades tersebut.
"saya di datangi oleh kades dan diarahkan harus coblos salah satu Caleg Nomor urut 1 dari Partai Golkar (DPRD Malteng), Kalau mau dapat bantuan rumah. Padahal memang nama saya sudah masuk sebagai penerima bantuan rumah layak huni, kok bisa hanya lantaran beda pilihan bantuan mau di tarik, ini kan kebebasan kita sebagai masyarakat untuk memilih". Ucap anto.
Salah satu ketua RT di desa itu juga mengatakan, masyarakat yang tidak ikut atau tidak sepaham dengan oknum Kades itu, maka sulit untuk dapat bantuan Pemerintah.
"saya juga tidak dapat bantuan karena itu, tidak ikuti kemauan arah politik beliau,” ungkap RT tersebut.
Dia juga mengatakan bantuan seharusnya di berikan untuk semua Petani untuk kepentingan petani di desa tersebut. " jangan persoalan beda pilihan, bantuan hanya di berikan kepada orang orang dekatnya saja" Katanya.
Selain itu juga, ada salah satu tokoh masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan di media, menyebutkan bantuan Alsintan atau Alat Pertanian memang dikhususkan untuk petani, jika yang berhak dapat harus di berikan.
Dia juga menjelaskan sesuai aturan jelas ini merupakan pelanggaran berdasarkan UU Desa Nomor 6 tahun 2014, pasal 51 (huruf G), ditegaskan, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Parpol.
Pada huruf J, kepala Desa dilarang untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum. Adapun Sanksinya yaitu sanksi secara administratif, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap sampai dengan sanksi pidana berupa kurungan dan denda. Jelas dia.
"kasus ini sudah pernah di laporkan ke panwas kecamatan setempat tapi hasilnya sama saja, panwas minta warga harus punya bukti foto atau vidio. Sedangkan warga memiliki keterbatasan untuk mengambil gambar, saya kira kalau soal bukti intimidasi Oknum kades kepada warga bukti banyak di masyarakat,” kata sumber ini.(DAN)