AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Anggota DPRD Maluku Anos Yeremias, memarkirkan speeboat miliknya di kantor DPRD Maluku. Tindakan ini memantik keresahan sejumlah wakil rakyat termasuk Aparatur Sipil Negara yang bertugas disana.
Speedboat itu diperkirakan panjang 6 meter, lebar 2 meter. Pada bagian kaca depan transportasi laut itu, bertuliskan Anos Yeremias. Pada bagian bawah diletakan ban mobil bekas, agar speedboat itu tidak rusak.
Speedboat ini memiliki enam kursi penumpang. Anos merupakan Anggota DRPD Maluku dari partai Golkar daerah pemilihan Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Maluku Barat Daya.
"Tempat parkir motor sudah dijadikan dermaga. Speedboat tempatnya di laut kok parkirnya di daerah gunung seperti ini, aneh juga pemiliknya. Jadi anggota DPRD tapi tidak memberikan contoh yang baik," jelas salah satu pegawai di kantor DPRD Maluku, kepada media ini Senin (22/01/2024).
Sumber menyebutkan, informasi yang ia terima speedboat tersebut biasa dipakai Anos ketika mancing ke laut. Setelah kembali, diparkirkan lagi di halaman kantor DPRD Maluku.
"Sudah lama Speedboar ini disini. Tapi baru terlihat, karena ditutup menggunakan terpal. Terpal sudah sobek/rusak, baru diketahui Speedboat ada tulisan nama Anos Yeremias, berarti punya beliau," sebut dia sembari mengingatkan namanya tidak disebutkan.
Anggota DPRD Maluku inisial PH juga dibuat kaget, karena baru mengetahui ada Speedboat milik Anos Yeremias diparkirkan di halaman kantor DPRD Maluku.
"Speedboat ini punya Pak Anos ya? ada namanya ini. Wah tidak bisa begini lah. Selama ini ditutup menggunakan terpal jadi tidak kelihatan. Ini kantor bukan rumah pribadi dia. Parkir sembarangan saja," sebut dia.
Anos Yeremias yang dikonfirmasi media ini mengatakan hanya Parkir saja. "Kan cuma parkir saja. Tidak menganggu pejalan kaki jadi parkir dulu," jawab Anos Singkat.
Menanggapi pernyataan Anos, Kader HMI Cabang Ambon Hijrah mengatakan, tindakan Politisi Golkar itu sangat tidak wajar dan tidak beretika sebagai seorang anggota DPRD.
Sebagai wakil rakyat, kata dia, Anos harus memberikan contoh yang baik. Apalagi kantor tersebut bukan miliknya peribadi untuk memarkirkan Speedboatnya.
"Mengapa diparkirkan di halaman kantor bukan di halaman rumahnya saja sehingga tidak menganggu. Harus dicari tahu motifnya apa memarkirkan speedboat pribadi di halaman kantor DPRD? Apakah mau diserahkan kepada nelayan atau untuk pajangan? Sangat aneh bila speedboat dipajang di halaman kantor," sahut Hijrah.
"Jika speedboat mau diserahkan kepada nelayan tidak masalah, tapi bila mau dijadikan pajangan disitu, tahu dirilah. Bawa saja ke laut, kan tidak ada guna juga diparkirkan di darat," tandasnya.(Wahab)