Soal Kasus Sekda SBT, Bupati: Saya Malah Diperiksa Dua Kali

  • Bagikan
Mukti Keliobas
Bupati SBT, Mukti Keliobas

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Bupati Seram Bagian Timur, Mukti Keliobas mengaku sudah dimintai keterangan terkait kasus anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun 2021.

“Kalau saya sebagai bupati, sudah diperiksa. Bahkan dua kali menjalani pemeriksaan oleh jaksa,” kata Mukti menanggapi pertanyaan ameks.id terkait dengan kasus yang menimpa sekda SBT.

Mukti kepada ameks.id, usai meresmikan KMP Tanusang 01, di Geser, Kabupaten SBT, Rabu (24/1/2024), mengaku mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sebelumnya pada Rabu 29 November 2023 lalu penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sudah menahan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Idris Lestaluhu, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Anak buah Djafar ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Sementara Sekda SBT Djafar Kwairumaratu hingga kini belum penuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Maluku. Sudah tiga kali, Sekda SBT mangkir dari panggilan, jaksa mengancam akan menggunakan upaya paksa.

“Penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan ke-3 kepada Sekda SBT untuk hadir memberikan keterangan sebagai Saksi pada tanggal 08 Januari 2024, tetapi beliau tidak memenuhi panggilan,”ungkap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, Senin (15/1/2024).

Aizit memastikan, Penyidik Kejati Maluku pastikan akan tempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku. “Upaya selanjutnya akan ditempuh oleh penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegasnya.

Dana ini harusnya dipakai untuk pengadaan alat tulis kantor, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan anggaran makan minum. Berdasarkan hasil audit inspektorat, dalam penyimpangan ini Negara dirugikan sebesar Rp2,5 miliar.(*/yani)

  • Bagikan

Exit mobile version