Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pejabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa menganggap keterlambatan pembayaran sertifikasi guru dan TPP ASN, biasa. Namun para guru dan ASN mengingatkan, yang dituntut pembayaran 2023, bukan 2024 yang masih menunggu pencarian dari Pemerintah Pusat.
Rakib kepada wartawan, Jumat (26/1/2024), merespon aksi demo terhadapnya, mengatakan keterlambatan pencairan dana sertifikasi guru dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) biasa terjadi. Karena itu, tak berimplikasi hukum.
Meski demikian, sejumlah guru yang sertifikasinya belum dibayarkan, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Malteng tidak boleh mencampuradukan tunggakan triwulan 3 dan 4 tahun 2023, dengan triwulan pertama tahun 2024.
“Kan dana untuk triwulan 3 dan 4 sudah ada sejak tahun 2023, lalu kenapa tidak dibayarkan? Jangan campuradukan dengan tahun 2024. Kita berharap, semuanya dibayarkan bukan lagi berhutang ke kita,” ungkap seorang guru kepada ameks.id.
Dia menuntut, Pemkab Malteng bayar keseluruhan semester 3 dan 4, karena pencairan triwulan pertama tahun itu biasanya pada April.
“Yang diperiksa polisi itu kan triwulan 3 dan 4 tahun 2023. Jangan seakan-akan yang dituntut itu tahun 2024 punya, beda itu. Kita berharap, pejabat bupati menyelesaikan hak-hak kita,” ungkap guru ini.
Sementara itu, salah seorang ASN yang enggan menyebutkan namanya, juga mengungkapkan hal sama. Kata dia, Pemerintah belum bayar TPP tiga bulan, Oktober, November, dan Desember.
“Jangan seakan ini masalah 2024. Tahun 2023 kan dananya sudah dicairkan, lalu digunakan untuk apa, kalau tidak dibayarkan hak kami? Kalau bicara awal tahun, memang biasa terlambat. Lah ini kan ahir tahun 2023 yang harus dibayarkan,” kata dia. (yani)
“Jangan seakan ini masalah 2024. Tahun 2023 kan dananya sudah dicairkan, lalu digunakan untuk apa, kalau tidak dibayarkan hak kami? Kalau bicara awal tahun, memang biasa terlambat. Lah ini kan ahir tahun 2023 yang harus dibayarkan,” kata dia. (yani)