Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID. - Setelah DS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus galian C di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Direktorat kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku mestinya juga membidik pemilik CV Fildadelfia Jaya sebagai tersangka.
Perusahaan ini, oleh Ditkrimsus disebut sebagai pembeli galian C yang jual DS. Bahan galian C yang dijual, setelah penyelidikan ilegal. Karena itu, CV Fildadelfia Jaya telah menampung bahan galian C ilegal.
“Kan yang membeli barang ilegal, disebut sebagai penampung. Berdasarkan hukum, harusnya pemilik CV Fildadelfia Jaya juga harus ditetapkan sebagai tersangka, karena turut serta dalam kasus tersebut,” ungkap Mahyuddin aktivis antikorupsi ini.
Menurut dia, setelah Ditkrmsus Polda Maluku menetapkan DS tersangka, langkah berikutnya mengejar keterlibatan pemilik CV Fildadelfia Jaya, sebagai pihak yang membeli barang ilegal secara hukum tersebut.
Perusahaan jasa konstruksi CV Fildadelfia Jaya, disebut milik pengusaha Teli Nio. Galian C yang dibeli secara ilegal itu, dipakai untuk jalan Haruku-Pelauw dengan nilai Rp. 7.451.107.000,00.
Di kasus DS ini, Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, telah resmi menandatangani surat pemanggilan sebagai tersangka, Jumat (26/1/2024).
“Hari ini beta tanda tangan surat panggilan tersangka DS dan akan dilakukan pemeriksaan hari Senin,”tulis Kombes Soumena melalui pesan whatsapp, Jumat (26/1/2024). (elias rumain)