AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Fritz Lucas Sopacua, salah satu terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020-2022 dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/1/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang, menyebutkan operator dana BOS Dinas Pendidikan Malteng itu secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar lebih.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara," pinta JPU.
Selain pidana penjara, Fritz juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar maka ditambah pidana penjara 6 bulan.
JPU menilai, Fritz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledooi) oleh Penasihat Hukum terdakwa. (yudi sangadji)
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledooi) oleh Penasihat Hukum terdakwa. (YS)