AMBON,AE.- Pernah dihukum 3 tahun penjara di tahun 2021 lalu tidak membuat Abraham Joseph jerah. Kali ini Ia dituntut 9 tahun penjara atas kepemilikan 15 paket narkoba jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) Selvia Hatu dalam persidangan di Pengadilan negeri Ambon, Kamis (1/2/2024). Jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu menyebutkan, Abraham yang merupakan residivis narkoba itu terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa 9 tahun penjara" pinta JPU.
Selain pidana penjara, Abraham juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan. Jika tidak membayar maka ditambah hukuman kurungan selama 6 bulan.
Tuntutan tersebut tidak ada alasan pemaaf lantaran Abraham merupakan residivis yang pernah dihukum 3 tahun terkait kasus yang sama di tahun 2021 lalu.
Diketahui terdakwa, Abraham Joseph ditangkap di depan PT. PLN Jalan Kapten Piere Tendean, Halong Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu 13 September 2023 sekitar pukul 23.30 WIT dengan barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 8,81 gram.
Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (yudi sangaji)
Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (YS)