Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Setelah melalui tahapan penyeldikan panjang, Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick akhirnya ditetapkan penyidik Sub Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sebagai tersangka.
Informasi diterima media ini, penetapan tersangka orang dekar Gubernur Maluku, Murad Ismail, dan Widya Pratiwi Ismail ini dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Kamis, 1 Februari 2024 lalu.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun (BGW) di media sosial, dengan terlapor Patrick Papilaya, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka, Chrisnanimory Patrick Papilaya, dibenarkan Direktur Ditkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujrah Soumena kepada Ameks.Fajar.Co.Id, Selasa (6/2/2024).
” Sudah kami tetapkan tersangka yaa. Lebih rincinya hubungi ibu Henny (Iptu Henny Gloria Papilaya), Kepala Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku," akui Hujra Soumena.
Patrick, disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(Elias Rumain)
Patrick, disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(Elias Rumain)