Bawaslu Maluku Putuskan Cawapres Gibran dan Para Raja Tak Bersalah

  • Bagikan
Saat pertemuan Calon Wakil Presiden Nomor 02 Gibran Rakabuming Raka dengan para raja Se- Pulau Ambon dan Maluku Tengah di Swissbell Hotel, Ambon, Senin (08/01/2024) ist.

AMBON. AMEKS.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku bersama Sentra Gakkumdu telah menindaklanjuti temuan dugaan
pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan calon wakil Presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka saat melakukan pertemuan dengan melibatkan Raja-Raja se Kota Ambon dan Maluku Tengah di Swissbell Hotel, Ambon Senin,
(08/01/2024) lalu.

Rapat pleno penyampaian hasil keputusan dugaan pelanggaran pemilu, dipimpin anggota Bawaslu Maluku juga koordinator Sentra Gakkumdu Astuti Usman Marasabessy bersama komisioner lainnya di kantor Bawaslu Maluku, Kamis (08/02/2024).

Hasil keputusan tersebut menyebutkan, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap berdasarkan keterangan klarifikasi disampaikan penemu, keterangan klarifikasi terlapor, saksi, pemberi keterangan dan ahli serta bukti dokumen surat dan bukti rekaman video yang diajukan oleh penemu, maka Bawaslu Provinsi Maluku telah menyusun kajian dugaan pelanggaran, dengan memperhatikan laporan hasil penyelidikan bersama Gakumdu dan kepolisian, maka sesuai keputusan nomor 001/Reg/TM/PP/Prov/31.00/2024, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Bahkan terkait informasi atau undangan kehadiran, dimana subject yang melakukan perbuatan mengundang atau menyampaikan pemberitahuan melalui pesan singkat WhatSapp (WA) serta penyampaian lisan perihal kegiatan pada tanggal 8 Januari 2024 di Swiss-Bell Hotel, adalah seorang yang tidak mempunyai legitimasi hukum sebagai Tim Kampanye Nasional (TKN) maupun Tim Kampanye Daerah (TKD) dan bukan merupakan anggota partai pengusung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2.

Sehingga terhadap peristiwa yang terjadi sebagaimana fakta hukum yang terungkap, maka dengan demikian unsur melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 Ayat (2), tidak terpenuhi secara hukum.

"Terhadap hasil Rapat Pleno telah
diputuskan bahwa temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu, didasarkan pada hasil kajian pengawas pemilu yang memperhatikan laporan hasil penyelidikan dan hasil pembahasan serta klarifikasi terlapor," sebut Astuti.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku Subair menambahkan bahwa, sesuai Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum yang menyatakan, Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah temuan atau laporan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu.

Sentra Gakkumdu Maluku melakukan pembahasan terkait pasal pidana yang akan diterapkan terhadap suatu peristiwa yang ditemukan, dengan melakukan
klarifikasi bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan kepolisian serta didampingi oleh kejaksaan.

Klarifikasi serta penyelidikan dilakukan kepada penemu, saksi penemu, terlapor, saksi terkait. Termasuk klarifikasi
Para Raja yang hadir, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah serta keterangan ahli untuk keterangan tambahan.

Pengakuan para raja, kata Subair,
berdasarkan hasil klarifikasi berupa pernyataan mendukung calon wakil Presiden nomor urut 02 yang disampaikan dalam pertemuan dengan Gibran Rakabuming Raka, adalah bentuk dukungan yang disampaikan secara pribadi atau personal sebagai warga negara yang mempunyai hak untuk memilih, yang sesungguhnya tidak diikuti dengan tindakan untuk
mengajak atau mengarahkan orang lain dalam hal memilih calon tertentu.

Bahkan sebagai tindaklanjut
dari pertemuan yang diikuti oleh terlapor, serta tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa
ada tindakan hukum yang dilakukan oleh terlapor, pada saat kegiatan berlangsung maupun sekembalinya terlapor ke wilayah negerinya masing-masing, dengan mengajak, menyuruh orang lain mendukung calon wakil Presiden nomor urut 02 di Pemilu 2024.

"Sehingga unsur yang membuat keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu tidak terpenuhi secara hukum, karena unsur pidananya bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu unsur tidak terpenuhi secara hukum, maka dengan sendirinya unsur lainnya tidak bernilai hukum," ungkap Subair.
(WHB)

  • Bagikan