11 Bulan TPP ASN Buru tak Dibayarkan Pemerintah

  • Bagikan
TPP ASN SBT
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Buru, sudah 11 bulan tak lagi mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Padahal dana itu diberikan Pemerintah Pusat kepada ribuan ASN di Buru.

“Sudah 11 bulan kami tidak mendapatkan TPP. Saya tidak tau, dengan cara apalagi kami menuntut hak-hak kami yang diberikan Pemerintah Pusat ke ASN di Buru ini,” kata salah seorang ASN kepada ameks.id, beberapa waktu lalu.

Para ASN ini, mengaku tunggakan pembayaran TPP sudah sering terjadi, dan Pejabat Bupati Buru, Jalaludin Salampessy selalu memilih diam. Padahal dengan TPP itu, akan sangat membantu ekonomi para ASN.

“Ini bukan kali pertama. Sudah berulangkali, dan kali ini paling lama, bayangkan sudah 11 bulan dan memasuki bulan ke 12, hak-hak kami tidak dibayarkan. Kemana uang TPP itu dialokasikan?,” ungkap ASN lainnya kepada ameks.id.

ASN ini mengatakan, dia bersama rekan-rekannya sudah berulangkali mempertanyakan pembayaran TPP, tapi tidak pernah mendapatkan jawaban pasti. Karena itu, dia berharap ada Kejaksaan Negeri Buru atau pihak kepolisian mengusut masalah ini.

“Kan di Maluku Tengah, kita baca juga terjadi demikian. Tapi kini polisi yang menangani, kami berharap aparat penegak hukum juga bertindak terkait masalah ini,” kata ASN yang mengaku, pernah meributkan masalah tersebut.

Aktivis antikorupsi Mahyuddin berharap, Pemerintah Kabupaten Buru menyelesaikan hak-hak ribuan ASN di Buru itu, sebelum menjadi masalah hukum. Karena tidak membayarkan hak ASN, yang sudah dialokasikan negara, adalah tindak pidana korupsi.

“Kalau tidak bayar itu korupsi, karena sudah merugikan keuangan negara. Jadi patut penegak hukum mengusut kasus ini, jika tetap belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru,” ungkap dia.

Menurut dia, Pempus biasanya sudah mengalokasi dana TPP ke Pemerintah daerah, dimana pembayarannya berdasarkan kinerja para ASN dalam bekerja. Kalau kemudian belum dibayarkan, patut dipertanyakan, dikemanakan uang negara itu oleh pemerintah setempat.

“Kalau kemudian tidak dibayarkan tahun 2023, tentu akan menjadi hutang. Kalau hutang, Pemerintah Buru mau bayar pakai apa? Dan harus diingat, jangan menggunakan dana 2024 untuk membayar 2023, itu tidak boleh,” kata dia.(yani)

“Kalau kemudian tidak dibayarkan tahun 2023, tentu akan menjadi hutang. Kalau hutang, Pemerintah Buru mau bayar pakai apa? Dan harus diingat, jangan menggunakan dana 2024 untuk membayar 2023, itu tidak boleh,” kata dia.(yani)

  • Bagikan

Exit mobile version