Potensi Pungut Suara Ulang di Enam Daerah, Kota Ambon Terbanyak

  • Bagikan
Ketua Bawaslu
Ketua Bawaslu Maluku, Subair

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Badan pengawas Pemilu menemukan adanya dugaan pelanggaran selama masa pencoblosan. Karena itu, ada peluang dilakukan pencoblosan ulang di lima kabupaten dan Kota Ambon.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada wartawan melalui sambungan handphone, Kamis (15/2/2024). Kata dia, Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran, dalam pengawasan di 11 Kabupaten Kota se-Provinsi Maluku.
 
Dari hasil pengawasan tersebut, kata Subair, Bawaslu menemukan potensi dugaan kecurangan pelanggaran pemilu yang berpotensi terjadi pencoblosan ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 
Menurut Subair, kecurangan itu terjadi saat berlangsungnya pencoblosan pada 14 Februai kemarin. Hal tersebut
 
"Ada Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar Pemilih tetap atau daftar pemilih khusus, atau daftar pemilih DPTD yang diberi ijin berkali-kali oleh KPPS untuk menjoblos baik di TPS yang sama maupun di TPS yang berbeda," kata Xubair, Kamis (15/2).
 
Padahal, tambah dia, Potensi pelanggaran PSU itu sudah di atur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017, pasal 732 untuk syarat syaratnya.
 
"Untuk pelanggaran yang kita mengidentifikasi ada potensi Pemungutan Suara Ulang di beberapa kabupaten kota. Dan potensi PSU di antaranya, di Maluku Tenggara, KKT, Aru, Kota Ambon , Malteng, Buru, sejauh ini yang kita temukan", ungkapnya.
 
Ia mengatakan bahwa, hingga hari ini pihaknya terus mendapatkan laporan terkait hal itu, dan kemungkinan yang paling banyak di kota Ambon. Namun, saat ini, kata dia, pihaknya masih fokus ke sanksi administrasinya berupa rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang.
 
"Adapun Laporan lisan dan kita belum dapatkan laporan tertulisnya, yang paling banyak kemungkinannya di kota Ambon, kalau tidak salah sampai 5 TPS", bebernya.
 
Adapun kata Zubiar, kendala yang dihadapi sampai saat ini penghitungan suara masih terus berjalan, padahal jika dilihat kembali ke aturan PKPU 25 Tahun 2023 dan PKP KPU nomor 6 tahun 2024, penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama dengan Pemungutan suara, dan jika belum selesai maka ditambah lagi 12 jam tanpa jedah.
 
"Hasil pengawasan kita hampir semua kabupaten kota masih melakukan penghitungan sampai dengan jam ini. Ada hasil yang ternyata tidak sampai ke TPS, akhirnya KPPS tidak bisa melakukan perhitungan, semua jenis surat suara kebanyakan surat suara di Provinsi, kabupaten kota alami hal yang sama," ujarnya.
 
Menurut dia, itu hal utama yang ditemukan, dan rekomendasi nanti akan diberikan jika pihaknya sudah memastikan bahwa dugaan itu terbukti terjadi. Dipastikan, pihaknya perlu kajian untuk memeriksa bukti-bukti yang ada.
 
" Sehingga saya menyebut Ini masih Potensi. Ada beberapa yang mensiasati dengan menuliskan hasil perhitungan pada kertas manila karton, adapun juga yang menunggu distribusi C1 hasil dari KPU kabupaten kota. Dan ada Juga yang berkreasi mencetak hasil ini seperti C1 hasil yang dikirim oleh KPU RI lewat percetakan," tandasnya. (jardin papalia)
 

  • Bagikan