MASOHI, Ameks.fajar.co.id. - Soal tudingan dalam kasus suap ijazah palsu terdakwa Raja Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Jabobus Maatoke, Pengadilan Negeri (PN) Masohi Kelas II membantah.
.
Humas PN Masohi, Yusuf, Sabtu (17/2/2024) mengatakan bahwa tuduhan keluarga terdakwa tidaklah benar, dan semua itu dianggap berdasarkan emosional belaka.
"Bahwa terkait dengan pemberitaan tersebut, Pengadilan Negeri Masohi memberikan klarifikasi bahwa kejadian yang dituduhkan tersebut adalah tidak benar," katanya kepada sejumlah media di ruang PN Masohi.
Yusuf, menjelaskan bahwa PN Masohi, yang merupakan representasi Mahkamah Agung bertugas untuk memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan berpedoman kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Kami PN Masohi taat asas, dan akan terus memegang teguh profesional," jelasnya.
Selain itu Yusuf mengungkapkan bahwa, PN Masohi memutuskan perkara mantan KPN Haruru, Jacobus Maatoke menjadi sembilan bulan kurungan yang diputuskan majelis hakim dalam persidangan sudah sesuai dengan fakta hukum.
Perkara tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan ke persidangan sebagaimana yang telah dimuat dalam putusa, bila pihak merasa dirugikan atau tidak puas dengan putusan pengadilan.
"Maka pihak dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Yusuf.
Ia menegaskan bahwa PN Masohi tidak melakukan upaya suap dan semacamnya. Pasalnya, PN Masohi memiliki komitmen menjadi lembaga yudikatif bebas dari Korupsi.
"Bahwa Pengadilan Negeri Masohi selalu berkomitmen dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga minta 200 Juta, warga Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah, ngamuk dengan sejumlah uang didepan Pengadilan Negeri Ambon.(djen Wasolo)