Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Abdul Rasyid Payapo diamankan di kantor Polsek Kecamatan Huamual. Warga Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini ditahan karena memotong kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 yang berlokasi di SD Inpres 1 Luhu.
Informasi yang di himpun ameks.id, Jumat (16/2) dari salah satu warga Negeri Luhu yang meminta namanya tidak dipublikasikan membeberkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/2) sekira pukul 12.30 WIT saat pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu 2024.
Sebelumnya kata sumber terpecaya ini bahwa, pelaku mendukung salah satu Calon Legislatif (Caleg), namun caleg tersebut hanya mendapat sedikit suara dari 25 TPS di Negeri Luhu. Tak terima dengan hal tersebut, pelaku naik pitam dan langsung mendatangi TPS 14 bahkan beberapa TPS yang berlokasi di SD Negeri 2 Luhu.
Dalam insiden itu, Payapo membawa sebilah parang untuk mendatangi beberapa TPS di Negeri Luhu. Tanpa berpikir panjang Payapo meluapkan emosinya dan langsung memotong kotak suara di TPS 14.
Sebelumnya Payapo lebih dulu mendatangi lima TPS yang berada di SD Negeri 2 Luhu. Selang beberapa menit kemudian setelah memotong kotak suara dengan menggunakan sebilah parang, warga setempat yang melihat aksi Payapo langsung melaporkan kejadian itu kepada anggota polisi.
Payapo langsung diamankan di kantor Polsek Huamual hingga saat ini. Kapolsek Huamual, Muhammad yang didatangi Ambon Ekspres, Jumat pukul 22.46 WIT membenarkan adanya kejadian tersebut
Hanya saja Kapolsek menolak berkomentar terkait detail kronologis insiden tersebut. Dia beralasan, kasus itu, penanganannya ranah Gakumdu.
“ Kalau kejadian itu benar terjadi. Hanya saja saya tidak bisa berkomentar karena kita punya tim Gakkumdu. Jadi sebaiknya konfirmasi langsung ke Polres biar mendapat penjelasannya,” singkatnya. (dade)
“ Kalau kejadian itu benar terjadi. Hanya saja saya tidak bisa berkomentar karena kita punya tim Gakkumdu. Jadi sebaiknya konfirmasi langsung ke Polres biar mendapat penjelasannya,” singkatnya. (dade)