BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Sejumlah saksi dan beberapa anggota mencoblos habis sisa surat suara yang berada dalam kotak di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Seram Bagian Timur (SBT). KPU memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara di dua TPS tersebut.
Keputusan untuk dilakukan PSU itu, kata Ketua KPU SBT Kisman Kilian, berdasarkan amanat 80 pasal 80 Peraturan Komisi Pemeilihan Umum(PKPU) pasal 25, memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
"Masalah di TPS 001 dan 002 negeri Kwaos itu dari hasil kajian Pengawas Keluarahan dan Desa(PKD) dan PTPS menceritakan tentang pencoblosan surat suara sisa. Yang itu dilaksanakan pada pukul 13.00 wit, dimana itu adalah waktu jam istirahat,"ungap Kisman kepada wartawan, Senin(19/2/2024).
Kisman menuturkan, pada saat pencoblosan surat suara sisa itu pengawas TPS setempat sedang tidak berada di tempat. Setelah itu, saat Pengawas TPS kembali ke tempat, didapati sejumlah saksi dan beberapa anggota KPPS sudah mencoblos habis sisa surat suara yang berada dalam kotak.
"Itu sudah tergambar jelas dalam video yang berdurasi sekitar 33 detik yang direkam oleh pengawas. Sehingga memenuhi unsur untuk harus dilaksanakan PSU,"tuturnya.
Dirinya mengaku, telah memerintahkan kepada pihak Sekertariat agar menyiapkan surat suara maupun dokumen-dokumen lain berupa dokumen PSU. Sehingga nanti akan dijadwalkan untuk pemungutan suara ulang pada dua TPS tersebut.
Selain itu , Kisman mengaku telah menerima surat Rekomendasi PSU oleh Panwascam di empat TPS kecamatan Kesui Watubela. Namun dari hasil rapat Pleno pimpinan KPU SBT mengkaji hal itu tidak menemukan adanya unsur secara administratif.
"Karena didalam rekomendasi Panwascam Kesui Watubela itu menyebutkan tentang PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pengumutan dan penghitungan suara yang diamanatkan dalam pasal 80 dan 81. Nah hasil kajian pasal 80,81 dan hasil forum rapat pleno pengajuan itu tidak memenuhi unsur secara struktur,” pungkasnya.(jamal)