AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID ' Terbukti melakukan penganiyaan yang menyababkan kematian, Abdi Afrizal Toisuta divonis 4 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Haris Tewa di Pengadilan Negeri Ambon Senin (19/2/2024).
Menurut hakim anak ketua DPRD Kota Ambon itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 354 ayat 2 jo pasal 351 jo pasal 359 KUHPindana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Berdasar keterangan saksi, alat bukti serta fakta persidangan. Maka, menjatuhkan pidana kepada Abdi Toisuta dengan pidana selama 4 tahun," kata hakim dalam putusan.
Putusan hakim berdasar pada hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui kesalahan dan belum pernah dihukum.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa. Yang sebelumnya menuntut Abdi Afrizal Toisuta dengan pidana selama 6 Tahun Penjara.
Terhadap putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hingga putusan tersebut belum dinyatakan inkrah.(yudi sangaji)