KPU Buru akan Melaksanakan PSU di dua Kecamatan

  • Bagikan
Kursi DPR Dapil Maluku

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Usai menindaklanjuti rekomendasi Panwascam terkait dugaan pelanggaran pemilu di sejumlah TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Buru resmi mengeluarkan surat keputusan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal itu tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Buru, nomor 05 Tahun 2024, tentang tindaklanjut rekomendasi PSU dalam Pemilu Tahun 2024 yang dikeluarkan langsung oleh Ketua KPU Buru, Munir Soamole, pada Selasa (20/2/2024) kemarin.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan PSU di dua kecamatan, yakni Kecamatan Waplau dan Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru.

"Untuk Kecamatan Waplau, PSU akan digelar di TPS 5 Desa Lamahang, TPS 4, 5, dan 6 Desa Waplau, serta TPS 1, 2 dan 3 Desa Waprea. Sementara, di Kecamatan Teluk Kaiely, PSU akan dilaksanakan di TPS 3 Desa Seith" Ujar katua KPU, Munir Soamole kepada Ambon Ekspres, Kamis (22/2).

Lebih lanjut disampaikan, melalui rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, tercatat sebanyak 52 TPS di 8 Kabupaten/ Kota di Provinsi Maluku akan melaksanakan PSU termasuk kabupaten buru. Jelasnya

Dari total rekomendasi itu lanjut Munir, di Kabupaten Buru sendiri terdapat 7 TPS yang diusulkan PSU. Sehingga dari hasil kajian KPU buru memutuskan untuk lakukan PSU pada dua kecamatan dimaksud.

Selain itu, dari jumlah rekomendasi Bawaslu Maluku tercatat Kota Ambon 4 TPS, Maluku Tenggara 5 TPS, Kabupaten Kepulaun Tanimbar (KKT) 9 TPS, dan Kepulaun Aru 9 TPS, yang sampai saat ini masih menunggu kajian KPU masing-masing daerah.

“Sementara beberapa dugaan pelanggaran saat ini masih dalam proses pengkajian KPU daerah masing-masing yang direkomendasikan,” pungkasnya (yudi sangaji)

“Sementara beberapa dugaan pelanggaran saat ini masih dalam proses pengkajian KPU daerah masing-masing yang direkomendasikan,” pungkasnya (YS)

  • Bagikan