Kejari SBB Kembali Tahan Dua Tersangka Korupsi

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Usai ditetapkan tersangka pada 6 Februari 2024 lalu, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan dua dari empat tersangka dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD/MI dan SMP/MTS, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022.

Keduanya masing-masing berinisial Hari Suhadi (HS) selaku Direktur Direktur Valliant Dwi Perkasa, dan Anwar Patty (AP), yang merupakan pelaku pinjam perusahaan dalam pengadaan seragam sekolah pada dinas Pendidkan dan Kebudayaan setempat.

"HS sudah ditahan sejak selasa 20 februari 2024 kemarin sedangkan AP baru ditahan tadi," ungkap, Plt kasi intel, Frangky Andri saat dikonfirmasi Ambon Ekspres, Jumat (23/2) malam

Dikatakan, HS dan AP ini sebelumnya telah ditetapkan tersangka bersama dua orang rekannya. Yakni; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan inisial JT, dan MW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Saat ini 4 orang tersangka itu kini sudah diamankan di rutas kelas II Piru selama 20 hari ke depan sambil tim penyidik melengkapi berkas perkara ke penuntut Umum" cutusnya

Diketahui, JT selaku kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, MW selaku PPK, HS selaku direktur CV. Valian Dwi Perkasa yang juga pemenang tender dan AP yang merupakan Pelaku Pinjam Perusahaan ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

"Hari ini tertanggal 6 februari 2024, tim penyidik telah mengalihkan empat orang yang awalnya sebagai saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka" ungkap, Kasi Intel Frengky Andri kepada Ambon Ekspres Selasa (6/2) lalu

Frengky menyampaikan para tersangka secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan proyek pengadaan pakaian seragam gratis SD/MI dan SMP/MTs melalui perusahaan VC Valian Perkasa selaku pemenang tender.

Para tersangka melakukan mark'up harga satuan barang, membuat pekerjaan yang diketahui melebihi waktu pekerjaan sesuai kontak, serta membuat pekerjaan yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaaan.

"Akibatnya, berdasarkan hasil audit oleh BPKP Maluku, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih" sebutnya

Para tersangka lanjut Frengky, disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya Dari hasil tindak lanjuti ditemukan fakta bahwa alokasi anggaran untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp4.570.620.000, dengan rincian. Paket Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI sebesar Rp2.325.628,000 dan paket Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS sebesar Rp2.244.992.000. jelasnya 

Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI Tahun anggaran 2022 itu telah dimenangkan oleh Perusahaan berinisal VDP dan pekerjaan ini sudah dilakukan penandatanganan dokumen Kontrak pada tanggal 17 Maret 2022 lalu dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender. 

Namun berdasarkan hasil penyelidikan intelijen Kejari Seram Bagian Barat, dalam pelaksanaan ditemukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan markup pengadaan yang melebihi harga yang ditentukan dalam Standarisasi Harga Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021. (yudi sangaji)

  • Bagikan