KPU Putuskan PSU di 7 TPS di Malra, SBT, dan Malteng

  • Bagikan
Bawaslu Maluku
Ketua KPU Maluku, Rifan Kubangun

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum hanya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh TPS. Tujuh TPS ini tersebar di tiga kabupaten.

Ketua KPU Maluku, Rifan Kubangun yang dikonfirmasi mengatakan PSU hanya di Maluku Tengah (Malteng), Maluku Tenggara( Malra), dan Seram Bagian Timur(SBT).

“Di Maluku Tenggara PSU dilaksanakan di tiga TPS, di Seram Bagian Timur dua TPS, dan di Maluku Tengah dua TPS,” ungkap Rifan kepada ameks.id, Jumat (23/2/2024) sore.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU di beberapa kabupaten dan kota untuk melaksanakan PSU di 52 TPS.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Maluku Subair menyatakan, data 52 TPS yang direkomendasikan PSU itu merupakan data terbaru per hari Senin, 19 Februari 2024.


Sebanyak 52 TPS itu berada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 12 TPS, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 9 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 9 TPS, Buru 7 TPS, Maluku Tenggara 5 TPS, Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kota Ambon 4 TPS dan Maluku Tengah 1 TPS.


Hanya saja Komisioner KPU Kota Ambon, Rudi Layn menegaskan pihaknya tidak akan melaksanakan PSU yang direkomendasikan Bawaslu Maluku. (Yani)

  • Bagikan