Rekomendasi PSU-nya Diabaikan KPU, Ketua Bawaslu: Kita akan Ambil Sikap

  • Bagikan
Ketua Bawaslu
Ketua Bawaslu Maluku, Subair

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Bawaslu Maluku akan mengambil sikap dalam waktu dekat terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh KPU di 66 TPS. Lembaga pengawas Pemilu ini menegaskan, tidak sembangan dalam mengeluarkan rekomendasi.

"Sikap Bawaslu akan kami sampaikan secara resmi pada konferensi pers dalam waktu dekat,"pungkas Ketua Bawaslu Maluku, Subair. Kata dia, semua rekomendasi PSU yang dikeluarkan sudah berdasarkan kajian.

“Jadi, Bawaslu kabupaten kota akan menjawab surat dari KPU yang tidak melaksanakan PSU tersebut dengan mencantumkan regulasi yang dil-ampirkan dan fakta atau bukti-bukti,” kata Subair.

Selain menanyakan alasan KPU Kota Ambon tidak melaksanakan PSU, Bawaslu juga akan menyampaikan sanksi pidana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Langkah yang diambil tersebut, menurut Subair, merupakan upaya persuasif Bawaslu agar dua lembaga penyelenggara pemilu tidak berhadap-hadapan di ranah hukum (pidana pemilu) maupun etik.

Menurut dia, laporan pidana pemilu maupun etik terhadap KPU merupakan jalan terakhir jika upaya persuasif gagal.

"Karena itu saya minta Bawaslu kabupaten kota melakukan komunikasi formal dulu dengan KPU, karena selama ini kita kan satu kesatuan fungsi. Kalau berhadap-hadapan karena melaksanakan UU, itu jalan terakhirlah,” pungkasnya.

Subair mengatakan, per tanggal 23 Februari, Bawaslu merekomendasikan PSU di 70 TPS. KPU pada awalnya me- netapkan melaksanakan PSU pada 7 TPS yakni 3 di Malra, 2 di Malteng dan 2 di SBT.

"Tapi pada tanggal 23 Februari, KPU Malteng membatalkan PSU di 2 TPS. Sementara di SBT, KPU hanya melaksanakan PSU di 1 TPS dan 1 lagi yang lain tidak dilaksanakan karena keterlambatan distribusi surat suara jenis DPR RI,"kata Subair.

Dengan demikian, KPU hanya melaksanakan PSU di 4 TPS. Sementara 66 TPS lainnya tidak ditindak lanjuti. Subair mengaku, pihaknya akan mengambil sikap dalam waktu dekat.

"Sikap Bawaslu akan kami sampaikan secara resmi pada konferensi pers dalam waktu dekat,” pungkas mantan ketua Bawaslu Kota Ambon ini.

Sebelumnya Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun yang dikonfirmasi mengatakan PSU hanya di Maluku Tengah (Malteng), Maluku Tenggara(Malra), dan Seram Bagian Timur(SBT).

“Di Maluku Tenggara PSU dilaksanakan di tiga TPS, di Seram Bagian Timur dua TPS, dan di Maluku Tengah dua TPS,” ungkap Rifan kepada Ambon Ekspres, Jumat (23/2/2024) sore. (tajudin buano)

  • Bagikan