AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penutut Umum kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Tahun 2020 ke pengadilan negeri Ambon, Senin (4/2)
Pelaksana tugas kepala seksi penerangan hukum dan Humas kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P Latuconsian menyampaikan, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan oleh tim penuntut umum dan diterima langsung oleh PTSP pengadilian negeri Ambon.
"Berkas tersebut atas nama tersangka berinisial RBM selaku Sekretaris Daerah dan PM selaku Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkap, Plt Kasi Penkum, Aizit Latuconsina
Selain berkas perkara lanjut Aizit, Tim Penuntut Umum juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp106.892.000,00 yang merupakan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Cetusnya
Diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000
Atas perbuatan itu kedua terangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Setelah pelimpahan tersebut Penuntut Umum menunggu jadwal pentepan hari sidang dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk memulai pelaksanaan sidang" pungkasnya (yudi sangaji)
"Setelah pelimpahan tersebut Penuntut Umum menunggu jadwal pentepan hari sidang dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk memulai pelaksanaan sidang" pungkasnya (YS)