AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial GK (22) dituntut 9 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan negeri Ambon, Senin (4/3/2024).
JPU Endang Anakoda dalam persidangan yang dipimpim hakim Ketua Martha Maitimu menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlundungan Anak.
"Menuntut supaya mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa selama 9 tahun penjara,” pinta JPU
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa, membayar denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar maka ditambah hukuman 3 bulan kurungan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang yang diketuai majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan kuasa hukum terdakwa.
Diketahui, kejadian persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada tanggal 19 November 2023 lalu, tepatnya di Bak Penampung Air di Lingkungan 5 Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Awalnya, korban anak usai pulang dari rumah temannya, berpapasan dengam pelaku di tengah jalan. Pelaku lalu meminta uang dari korban anak.
Karena tidak punya uang korban tidak memberikan. Sontak pelaku lalu menarik tangan korban dan membawanya menuju Bak Penampung Air lalu melancarkan aksi bejatnya.
Usai setubuhi korban, Pelaku lalu kembali ke rumahnya tanpa rasa bersalah. Tidak terima dengan perlakuan pelaku. Korban lalu mengadu ke orang tuanya. Orang tua korban lalu membuat laporan polisi dan pelaku kemudian berhasil diamankan. (yudi sangaji)
Usai setubuhi korban, Pelaku lalu kembali ke rumahnya tanpa rasa bersalah. Tidak terima dengan perlakuan pelaku. Korban lalu mengadu ke orang tuanya. Orang tua korban lalu membuat laporan polisi dan pelaku kemudian berhasil diamankan. (yudi sangaji)