MASOHI, Ameks.fajar.co.id. - Rawan konflik di tingkat kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah ambil kebijakan rekapitulasi dilakukan di Kantor KPU, Selasa (5/3/2024).
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Malteng, Abdussamad Ningkeula. Dia mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk proses rekapitulasi ditingkat kecamatan dialihkan ke KPU.
Itu dilakukan, kata Ningkeula guna minimalisir konflik yang rawan terjadi di tingkat kecamatan jika proses rekap dipaksakan dilakukan ditingkat kecamatan.
"Perpindahan ini berdasarkan keputusan KPU Malteng dan kemudian masukkan dari pihak keamanan, yakni kepolisian setempat di mana untuk meminimalisir resiko terjadinya konflik sehingga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dialihkan ke KPU," kata Ningkeula.
Dia menegaskan, proses rekapitulasi PPK dialihkan ke KPU Kabupaten Maluku Tengah bukan berarti mereka mengambil alih proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, akan tetapi hanya tempat proses rekapitulasi itu dialihkan ke kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah.
"Dipindahkan bukan dalam artian KPU ambil alih, akan tetapi tempat rekapnya saja," jelasnya.
Menurut Ningkeula terdapat tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yakni Kecamatan Pulau Haruku, Kecamatan Seram Utara, dan Kecamatan Telutih.
"Pertama itu Kecamatan Pulau Haruku di mana kami tarik dan kami pindahkan ke kantor KPU, semalam juga kamu melakukan beberapa keputusan diantaranya BPK Kecamatan Telutih dan Seram Utara melakukan rekapitulasi di kantor KPU Kabupaten Maluku tengah juga," tegasnya.
Dengan begitu dirinya berharap dialihkan tempat rekapitulasi ke KPU dapat diminimalisir sekaligus menekan potensi konflik. (djen wasolo)
Dengan begitu dirinya berharap dialihkan tempat rekapitulasi ke KPU dapat diminimalisir sekaligus menekan potensi konflik. (djen wasolo)