Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Operasi Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease, dalam mengantisipasi balap liar dilakukan sejak 21 Februari sampai dengan 6 Maret 2024. Hasilnya, 186 Kendaraan roda dua diamankan.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay, dalam keterangannya menyampaikan ratusan kendaraan sepeda motor diamankan teindikasi balap liar dengan memakai Knalpot Brong sebanyak 114 Kendaraan dan 72 Pelanggaran Lalulintas.
"Sampai sejauh ini sudah kami laksanakan Patroli cipta kondisi kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sudah berjalan 15 hari," tandas Janete dalam keterangan reaminya, Rabu (6/3/2024).
Kegiatan penindakan Tilang yang dilaksanakan oleh satuan Lalulintas Polresta Ambon, diprioritaskan kepada Balap Liar serta pengendara yang menggunakan knalpot brong yang tidak dilengkapi dengan surat -surat kendaraan.
Dan sidang Pelanggaran Kendaraan akan dilakukan, Kamis (7/3/2024), bertempat di Aula Prima Mapolresta Ambon pada pukul 08.00 WIT. Komponen sidang meliputi Hakim , Jaksa Dan Bank BRI, Pelanggar wajib hadir pada saat melaksanakan sidang dengan membawa identitas berupa KTP dan Blanko Tilang.
Untuk itu, dipersilakan bagi pemilik yang kendaraannya ditilang diharuskan mengikuti sidang, dan wajib menunjukkan surat surat kelengkapan administrasi berupa SIM,STNK, Pajak.
“Mekanisme pengambilannya, wajib menunjukkan surat sah bukti kepemilikan kendaraan. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong harus mengembalikan ke standar pabrikan selain itu juga yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion harus dilengkapi maupun kelengkapan lainnya," kata Janete.
Apabila, kata Janete, ketika nanti ada kendaraan yang belum atau tidak segera diambil, maka akan di lakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin.
" Setelah itu akan langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Ambon untuk dilakukan proses hukum," ucap Janete.
Janete juga menghimbau pengguna jalan khususnya di Kota Ambon agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.(Elyas Rumain).