BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK kecamatan Tutuktolu,kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) kepada salah satu caleg di internal Partai Amanat Nasional (PAN) untuk memenangkan caleg tertentu daerah pemilihan dapil II , diadukan ke Bawaslu.
Dapil II meliputi lima kecamatan yaitu, kecamatan Tutuk tolu, Kiand darat, Siritaun wida timur, Seram Timur, dan kecamatan Kilmury. Somad Rumakabis calon Anggota DPRD kabupaten SBT nomor urut 4 ini menggelar konfrensi pers terkait kecurangan PPK terhadap dirinya.
Rumakabis mengatakan, dari data C hasil dan C salin yang diperoleh dari 145 TPS, caleg yang bernomor urut 1 atas nama Muhaimin Alkatiri dari PAN memperoleh suara sah sebanyak 1.167, dan untuk 25 TPS yang tersebar di Kecamatan Tutuk Tolu berdasarkan Model C Hasil itu total suara yang didapatkan dari nomor urut 1 sebanyak 232.
Sedangkan caleg nomor urut 4 Somad Rumakabis meraih sebanyak 52 suara di seluruh TPS kecamatan tersebut. Dan secara keseluruh pada lima kecamatan pemilihan dapil II Rumakabis memperoleh 1.288 suara sah.
"Hasil rekapan di kecamatan Tutuktolu pada tanggal 5 Maret sebelumnya berjalan normal,sesuai dengan hasil perolehan suara Sah Partai dan Calon berdasarkan C-Hasil dan C-Salinan.
Tetapi pada akhir pleno penetapan itu, angka berubah, yang mestinya nomor urut 1 dapat 232 suara, tiba-tiba dari penetapan PPK Tutuktolu dari 232 naik menjadi 366 suara, ada penggelembungan 134 suara.
“Ini menurut kami sebuah kejahatan yang cukup luar biasa,"ungkap Rumakabis kepada wartawan dikediamanya, Jumat sore(8/3/2024).
Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.Pihaknya beranggapan kejadian itu merupakan penggelembungan suara yang dilakukan PPK setempat. Ia meminta agar penyelenggara KPU maupun Bawaslu dapat melihat persoaalan ini secara baik.
"Kita semua bertanggungjawab untuk melindungi hak-hak rakyat. Kita harus mampu menyampaikan kepada semua orang bahwa benar adalah benar dan salah itu adalah salah,"ujarnya.
Rumakabis merasa, kemenangan yang diraihnya telah terzolimi dengan kejahatan yang dilakukan oleh PPK kecamatan Tutuktolu. Dirinya merasa dirugikan selaku kandidat nomor urut 4 dapil II SBT, bukan karena pergeseran suara namun penggelembungan suara ini memberikan keuntungan pada caleg nomor urut 1.
"Kami sudah mengkonfirmasi dan menyampaikan aduan kami ke Bawaslu SBT, terhadap kejadian luar biasa indikasi penggelembungan suara oleh PPK Tutuktolu. Mudah-mudahan aduan kami bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu," terangnya.
Pihaknya yakin dan percaya penuh kepada kedua lembaga kepada pimpinan Komisoner KPU dan pimpinan Bawaslu, adalah orang hebat dan baik. Yang sudah diberikan legitimasi oleh negara untuk mengelola demokrasi di daerah yang bertajuk Ita Wotu Nusa Itu.
"Karena pekerjaan mencari satu suara itu bukan cuma satu hari, satu bulan, tapi sudah bertahun-tahun kami lakukan. Kami turun ke lapangan hujan,panas menguras tenaga dan pikiran. Menunggalkan keluarga untuk mendapatkan 1 suara. Ini demokrasi yang kita lakukan, bukan seenaknya duduk saja lalu menanti suara diberikan kepada para caleg,"tuturnya.
Ia menambahkan, ini sesuatu yang tidak mestinya dilakukan dan menjadi pelajaran buruk untuk kita semua. Olehnya tambah Rumakabis, dia meminta kepada seluruh kandidat caleg di SBT agar sama-sama mengawal proses ini secara baik.(Djamal Umage)