AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Rukyatul Hilal untuk menentukan 1 Ramadan 1445 Hijriah oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku, mulai dilakukan pukul pukul 16.30 WIT, Minggu (10/3/2024). Hasil pantuan yang dilakukan di Gedung Thirta Kencana, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Hilal belum terlihat.
Pantuan atau Rukyatul Hilal dilakukan Kementerian Agama Provinsi Maluku, bersama Badan Meteologi Klimotologi dan Geovisika (BMKG), dan Kemenag Kota Ambon.
Kepala Kementrian Agama, Provinsi Maluku, M Yasin mengatakan, pada saat ini berdasarkan hasil yang disampaikan oleh teman-teman dari BMKG, bahwa waktu proses pergantian atau hisab itu waktu konjungsinya pada pukul 18.00 WIT. Kemudian yang kedua, waktu terbenamnya matahari itu pada waktu 18.41.54.
"Jadi pada dasarnya kalau kita lihat daripada perbedaan waktu kemudian bulan itu akan terbenam pada waktu 18.43. Jadi ada selisih sekitar 2 menit dan 20 detik, dan itu merupakan waktu selisih yang diketahui," ujar Yasin.
Menurut Yasin, kalaupun melihat dari waktu yang diperhitungkan, ketinggian hilal posisi di Maluku pada saat ini 0,076 derajat. Kemudian pada arogansinya 1,80 derajat.
"Jadi tinggi bulan berada pada angka 41 Menit,36 detik, dan posisi pengamatan Hilal di Provisni Mauku tidak terlihat," ungkapnya.
Selain itu kata Yasin, untuk lebih jelasnya pada saat penentuan awal Ramadan 1445 Hijriah, tersebut berada pada penentuan Sidang Isbat yang akan dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia malam ini.
"Kalau ini kan waktu belum terjadi, nanti waktu konjungsinya itu pada pukul 18.00, sedangkan waktu terbenam matahari pada pukul 18.41, sedangkan terbenam bulan itu pada waktu 18.43. Jadi waktu itu akan diketahui, sementara untuk penentuan waktu tetapi kita menunggu pada keputusan dari Sidang Isbat," kata Yasin.
Hal itu, kata dia, dikarenakan ketinggian Hilal yang ada di Provinsi Maluku berdasarkan hasil perhitungan 0,076 derajat, kemudian umur bulan itu baru berada pada angka 0 Jam 41 menit 36 detik.
"Langkah yang dilakukan hari ini untuk kita melaporkan hasil yang terjadi di Maluku saat ini. Kemudian hasil keputusannya pasti dari semua provinsi akan menyampaikan dan hasil keputusannya tetap pada keputusan yang dilakukan Kementerian Agama RI," tandasnya (JP)