Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dugaan kecurangan dengan cara melakukan penggelembungan suara terjadi massif di beberapa PPK sejumlah kabupaten. Kecurangan ini diduga untuk memenangan Calon DPD RI nomor urut 11.
Kasus ini sempat terungkap di KPU Seram Bagian Barat (SBB) saat pleno rekapitulasi perolehan suara untuk dua kecamatan, Huamual Belakang (Waesala), dan Kecamatan Seram Barat. Dan kemudian diverifikasi dengan membuka kotak suara, sebelum ditetapkan dalam Pleno perolehan suara.
Dari data yang diperoleh ameks.id, di PPK Kecamatan Huamual Belakang ( Waesala), berdasarkan hasil Pleno PPK naik menjadi 3.329 atau terjadi dugaan penggelembungan 1.353 suara.
Setelah ada protes dari saksi Caleg DPD RI nomor 10, KPU SBB memutuskan melakukan verifikasi dan tersisa 1.976 suara. “Ini kan bukti, bahwa ada kecurangan memang terjadi,” ungkap saksi Caleg DPD RI nomor urut 10.
Sementara untuk Kecamatan Seram Barat terjadi kenaikan setelah pleno PPK sebesar 1353 suara atau naik menjadi 2.443 suara untuk Caleg DPR Nomor urut 11. Setelah kotak suara dibuka, terjadi penurunan menjadi 1804 suara.
Kasus serupa juga ditemukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Temuan kecurangan yang melibatkan oknum penyelenggara inilah, menjadi pangkal protes hingga keributan di Pleno KPU SBT.
“Hampir massif terjadi di semua kecamatan penggelembungan suara. Itu menjadi penyebab, kenapa kami tidak terima, kalau Ketua KPU SBT hanya main ketok-ketok saja, tanpa mau memberi kesempatan kepada saksi untuk mengajukan keberatan,” ungkap saksi Caleg DPD RI nomor 10 di Bula ini.
Menurut dia, ini dugaan kecurangan tersetruktur dan massif, dengan melibatkan penyelenggara Pemilu di tingkat PPK. Dimana, Caleg DPD RI dengan suara hanya puluhan, bisa berubah menjadi ratusan bahkan ribuan.
“Ini kan gila. Kecurangan begitu nyata, dan dibiarkan saja di SBT ini. Karena itu, kami akan melakukan perlawanan terhadap kecurangan yang massif dilakukan dengan melibatkan penyelenggara,” ungkap saksi ini lagi.
Demikian juga yang terjadi di Kota Tual, terutama di Kecamatan Tayando. Untuk kecamatan Tayando ini, banyak Caleg yang mengaku dicurangi oleh penyelenggara, dengan menaikan suara Caleg tertentu.
Berdasarkan data yang diperoleh ameks.id, Kecamatan Tayando Yam ada tiga desa. Desa Yamtel dengan 7 TPS, Desa Ohoiel dengan 4 TPS, dan Desa Langiar 2 TPS, terjadi penggelembungan suara yang diduga menguntungan Caleg DPD RI nomor urut 11.
“Di 13 TPS untuk tiga desa ini, hitungan kami, dugaan penggelembungan terjadi mencapai 840 suara. Dan itu massif dilakukan dengan melibatkan penyelenggara. Ada yang cuma 2 suara bisa didoping naik menjadi 92 suara, ini kan luar biasa,” ungkap sumber ameks.id.
Karena itu, saksi Caleg DPD RI nomor urut 10 meminta, KPU Provinsi Maluku maupun Bawaslu bisa menerima laporan terkait dengan dugaan penggelembungan suara yang melibatkan penyelenggara Pemilu ini. (tim)