Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dalam rapat pleno lanjutan rekapitulasi perolehan suara Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk Calon anggota DPD RI di KPU Maluku, Senin (18/3/2024), memutuskan untuk uji hasil di tiga kecamatan.
Empat kecamatan itu, masing-masing, Kecamatan Bula, Kecamatan Bula Barat, dan Tutuk Tolu. Untuk kecamatan Bula Barat uji hasil ditingkat PPK, sementara Kecamatan Bula dan Tutuk Tolu dilakukan uji hasil satu tingkat dibawah PPK, yaitu TPS.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Terbuka yang dipimpin Ketua KPU Maluku, Rifan Kubangun, Senin (18/3/2024). Awalnya Rifan memanggil saksi dari DPD RI yang ajukan keberatan hasil, KPU, PPK Kecamatan Bula Barat, dan Bawaslu Maluku.
Dari hasil diskusi bersama, Bawaslu melalui Astuty Marasabessy kemudian merekomendasikan dilakukan uji hasil D-1 Hasil pada tingkat PPK Kecamatan Bula Barat.
Setelah diputuskan uji hasil, salah satu saksi Calon anggota DPD RI, juga mengajukan keberatan untuk tiga kecamatan untuk dilakukan uji hasil satu. Tiga kecamatan itu, masing-masing Kecamatan Bula, Tutuk Tolu, dan Teluk Waru.
Saksi, Bawaslu, dan KPU SBT kemudian dipanggil lagi KPU Maluku untuk membuktikan dokumen. Dari uji dokumen itu, KPU Maluku putuskan Teluk Waru tidak perlu dilakukan uji hasil.
Sementara hasil analisa Bawaslu yang dibacakan Astuty Marasabessy, untuk D hasil PPK Tutuk Tolu dan Kecamatan Bula memiliki kesamaan, karena itu tidak bisa dilakukan uji hasil pada tingkat PPK. Direkomendasikan uji hasil satu tingkat di bawah PPK, yaitu TPS.
Anggota KPU Khalil Tianotak dalam rapat pleno itu, mengatakan KPU SBT dalam pleno tidak membawa C-1 hasil yang ada dalam kotak suara. Mereka harus mendapatkan dokumen C-1 Hasil berupa hasil foto dari kantor SBT, di Bula.
“Karena itu, kita butuh waktu 30 menit sampai 40 menit untuk teman-teman di KPU SBT menyiapkan bukti C-1 hasil foto. Kami minta rapat di skorsing sambil menunggu bukti dari KPU SBT,” pinta Tianotak.(yani)