Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ini akibatnya, kalau mengendarai kendaraan bermotor dalam kondisi mabuk. Terdakwa Krisna alias Mas Krisna dituntut 9 tahun penjara, karena menabrak pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia.
Krisna dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Novie Temmar, Selasa (19/3/2024) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon. Mas Krisna dinilai terbukti melakukan tindak pidana laka lantas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI. Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
Perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban Victor Arthur Lucas. Terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, berakibat kecelakaan fatal.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Krisna alias Kresna alias Mas dengan pidana penjara selama 9 tahun,“ tandas Jaksa.
Kecelakaan pada hari Jumat tanggal 29 September 2023, sekitar Pukul 05.00 WIT di dekat Rumah Makan Padang Bunda, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Saat itu, Krisna yang mengemudikan Angkot Lin III dengan penumpang 13 orang, melaju menuju Kota Ambon.
Sementara dari arah berlawanan korban Victor Arthur Lukas dengan mengemudikan Sepeda Motor Roda Dua merk Yamaha tipe Fino warna Biru Hitam nomor polisi DE 2432 LR bergerak dari arah kota Ambon dengan tujuan Pelabuhan Ferry Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat mengemudikan mobil angkot tersebut, terdakwa sudah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras jenis sopi yang beberapa jam sebelumnya, dikonsumsi bersama-sama saksi Jihaldi Harun dan rekan-rekannya yang lain di pemandiaan air panas Negeri Tulehu.(yani)