Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Majelis hakim dalam vonisnya memutuskan, Denny Saya, terdakwa dalam kasus bobolnya duit nasabah di PT BPR Modern Express sebesar Rp73 miliar, terbukti bersalah. Hakim hanya jatuhkan hukuman 5 tahun penjara, dari tuntutan jaksa 12 tahun.
Denny Saya, selaku mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT BPR Modern Express itu merupakan terdakwa kasus penggelapan dana di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express Ambon.
Dalam sidang yang dipimpin Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/3/2024) sore, juga mewajibkan Denny membayar denda sebesar Rp10 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp10 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim.
Selain Denny, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Alexander Gerald Pieterz, selaku anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara berlanjut sebagai Pegawai Bank dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, dokumen, transaksi atau rekening suatu bank.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, menyatakan para terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan dari BPR Modern sebesar Rp 73 Miliar sekian, dengan rincian terdakwa Denny Rp68 miliar dan Alexander Rp 5 miliar. Ada juga perjanjian perdamaian yang telah dilakukan antara terdakwa dan BPR Modern.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Denny sebelumnya dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, dengan ketentuan bila tak dibayarkan maka ditambah pidana penjara selama 1 tahun kurungan.
Sementara terdakwa Alexander selama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun. Atas putusan Hakim, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum Patrick Rahakbauw dan Luky Waileruny menyatakan pikir-pikir, JPU juga demikian. (yani)