Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Para terdakwa pembobol duit nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern, Ambon, hanya divonis ringan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun terhadap empat direksi PT BPR Modern Express.
Keempat orang itu, yakni Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Harris Tewa saat sidang di PN Ambon, Kamis (2/3/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa.
Namun Majelis juga memutuskan bahwa para terdakwa tidak mesti menjalani vonis tersebut jika dalam kurun waktu satu tahun berkelakuan baik. Artinya, para terdakwa diberikan masa percobaan selama satu tahun.
“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun,” tambah JPU.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim dengan pertimbangan para terdakwa tidak terbukti ikut serta dengan terdakwa Denny Saya (Berkas terpisah) selaku mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT BPR Modern Express itu menggelapkan dana di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express Ambon.
Keempatnya dinyatakan lalai, dalam pengawasan sehingga menyebabkan terdakwa Denny bisa menggelapkan uang PT BPR Modern Ekspres senilai Rp 73 Miliar.
“Menyatakan para terdakwa yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” ungkap hakim.
Jasa keempatnya juga masih dibutuhkan PT BPR terkecuali terdakwa Walter yang sudah pensiun. Para terdakwa selama menjadi direksi tidak pernah membuat masalah, mendapat sanksi.
Selain itu, sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan dan sudah ada perdamaian tertulis antara Bank dan terdakwa.
Diketahui putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menginginkan empat mantan direksi Bank BPR Modern Ekspress dituntut masing-masing 8 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
JPU menilai para terdakwa bersalah melanggar pasal Pasal 49 ayat (1) huruf a dan 49 ayat (2) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (yani)