DPRD SBB Tetapkan 3 Nama Calon Pj Bupati

  • Bagikan
pemilihan Pejabat Bupati SBB
Wakil Ketua DPRD SBB, La Nyong

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), telah menyelesaikan pemilihan nama calon Pejabat Bupati untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Empat nama yang dipilih, tapi 3 nama suara terbanyak akan diusulkan.

Empat nama yang dipilih, yakni Sekretaris daerah SBB Leverne Alvin Tuasuun yang memperoleh 7 suara, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Jais Elly yang mendapatkan 6 suara, Muhammad Pelu 7 suara.

Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku, Syarif Hidayat 4 suara. Pemilihan para calon penjabat bupati tersebut berlangsung di Jakarta, Rabu (27/3).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten SBB, La Nyong yang dikonfirmasi, membenarkan jika hasil tersebut berdasarkan pemilihan masing-masing fraksi.

"Iya benar itu hasil pemilihan masing-masing fraksi memilih tiga nama," sebut La Nyong. Dia mengatakan batas waktu sesuai edaran Mendagri hanya sampai Senin, 1 April 2024.

"Nanti diusulkan ke Mendagri batas waktu sampai hari Senin,"jelasnya. Anggota DPRD SBB lainnya yang enggan namanya disebutkan menambahkan, pemilihan dilakukan di Jakarta, karena bertepatan dengan agenda DPRD di sana.

"Kebetulan ada agenda di Jakarta, jadi sekalian dilakukan pemilihan. Kalau balik ke SBB lagi untuk dilakukan penentuan waktu pemilihan tidak bisa lagi, karena batas waktu hanya sampai Senin," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 33 Penjabat Bupati dan Walikota di seluruh In- donesia termasuk Maluku akan mengakhiri masa jabatan pada Mei 2024.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kemudian menyurati DPRD untuk segera mengusulkan tiga nama sebagai pengganti.
Surat Mendagri yang dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2024 dengan no- mor : 100.1.2.3./1489/Sj, perihal usulan nama calon Penjabat Bupati/ Wali kota yang berakhir masa jabatan pada Mei tahun 2024.

Surat tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan Penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, diangkat penjabat bupati walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Menariknya dari poin ketiga surat itu, dijelaskan bagi daerah yang Penjabat Bupati Walikotanya sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda.

Sedangkan bagi daerah yang Penjabat Bupati Wali kota baru 1 (satu) tahun menjabat, sesuai penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama atau pun berbeda.

"Usulan nama calon Penjabat Bupati Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 1 Apri 2024 kepada Menteri Dalam Negeri," demikian bunyi surat tersebut yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Mendagri (Kemendagri) H. Suhajar Diantoro.

Di Maluku, tiga penjabat kepala daerah yang akan mengakhiri masa bakti adalah Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Andi Chandra As'aduddin, Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena, dan Pj Bupati Buru Djalaludin Salampessy. Ketiganya sudah dua kali menjabat sehingga tidak dapat diusulkan lagi oleh DPRD untuk periode berikutnya.(wahab)

  • Bagikan