Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Berbeda dengan Seram Bagian Barat dan Kota Ambon, DPRD Buru justru membuka pendaftaran di sisa dua hari pengusulan nama Pejabat Bupati ke Kementerian Dalam Negeri. Lima orang terdaftar, dan akan dipilih tiga nama.
Lima orang yang sudah mendaftar, masing-masing M. Ridwan Tukuboya Kepala Dinas Nakertrans Buru, Dr. Muhammad Sehol Rektor Universitas Iqra Buru, Moh. Elyas Bin Hamid, Sekda Kabupaten Buru, Kolonel Laut, Mochtar Manji Lapola Kasubdis Binpuan Dispotmar Kormada II, dan Djalaludin Salampessy Asisten 1 Pemda Provinsi Maluku yang juga Pj. Bupati Buru.
Untuk pemilihan tiga nama baru dilakukan pada Senin 1 April 2024. Pasalnya mereka diberi waktu hingga 1 April untuk memasukan usulan calon pejabat Buru.
"Lima nama ini yang sudah mendaftar selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi pada hari Senin, baru dilanjutkan dengan pemilihan 3 nama sesuai suara terbanyak akan di usulkan ke Mendagri,"ujar salah satu anggota DPRD Buru, Jumat (29/3/2024).
Sebelumnya sejumlah mahasiswa Iqra Buru yang mengatasnamakan dari Semi Parlemen melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Buru, Namlea, Kamis (28/3/2024). Mereka menolak dicalonkan kembali Djalaludin Salampessy sebagai Pj Bupati Buru untuk ketiga kalinya.
Ketua umum Semi Parlemen, Nasrun Buton dalam aksi itu mengingatkan, kalau dalam aturan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, Pejabat bupati atau pejabat walikota yang sudah dua kali dipilih, tidak boleh lagi dicalonkan.
“Djalaludin Salampessy sudah dua kali terpilih menjadi pejabat Bupati Buru, karena itu berdasarkan aturan Kemendagri, dia tidak boleh lagi dicalonkan. Karena itu, kami meminta DPRD Buru tidak lagi mengusulkan yang bersangkutan,” ungkap Nasrun.
Sementara itu, Ketua DPRD Buru Muhammad Roem Sopalestuny yang menerima massa aksi di depan kantor DPRD, membenarkan adanya surat dari Kemendagri yang melarang pengusulan calon Pejabat yang sudah dua kali dipilih.
Hanya saja, kata dia, pada tanggal 24 Maret 2024, Kemendagri kembali mengeluarkan surat kedua, membolehkan pejabat bupati atau pejabat walikota yang sudah terpilih dua kali, untuk dicalonkan kembali.
“Jadi ada surat kedua, yang membatalkan surat pertama dari Kemdagri. Karena itu, kami tidak bisa membatasi kalau dia dicalonkan kembali menjadi pejabat Bupati Buru,” ungkap Sopalestuny.(Wahab)