Merasa Dirugikan, CV Aurora Adukan 8 Media ke Dewan Pers

  • Bagikan
kasus pencabulan ambon
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Delapan media online, dilaporkan CV. Aurora Marewangeng diadukan ke Dewan Pers terkait pemberitaan masalah rebilitasi gedung PKK Kabupaten Seram Bagian Barat. Pemberitaannya dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Usai menelaah isi pemberitaan, semacam pengabaian terhadap kode etik jurnalistik dalam pemberitaan. Untuk itu, delapan media tersebut kami adukan ke Dewan Pers,” kata Kuasa Hukum CV. Aurora Marewangeng, Andi Takdir Palaguna, Rabu (3/3/2024).

Menurut dia, langkah itu ditempuh karena dalam penyajian berita terkait masalah rehabilitasi gedung PKK di Kabupaten SBB, tanpa adanya konfirmasi langsung kepada objek yang ditulis.

Selain itu, tambah dia, narasi pemberitaan lebih banyak memakai opini pribadi wartawan, bahkan terkesan memvonis bahwa kontraktor proyek itu telah melakukan kesalahan.

“Kami menganggap pembertitaan yang dilakukan tanpa adanya konfirmasi ke objek yang ditulis (tidak berimbang), menggiring opini pribadi wartawan (tidak profesional). Ini sangat menabrak prinsip atau asas kode etik jurnalistik,” kata Palaguna,

Menurut dia, kerja jurnalistik mestinya berkiblat pada kode etik jurnalistik, dan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, agar menjaga profesionalitas dan independen. Sehingga tidak terkesan menghakimi apalagi mengkriminalisasi pihak tertentu di dalam pemberitaan.

"Media online harus menyajikan berita yang akurat, faktual, dan berimbangm” ketusnya. Kata Palaguna, beberapa hari yang lalu laporan pengaduan sudah dikirim langsung ke email Dewan Pers, sementara berkas fisik sedang dalam proses pengiriman ke sekertariat Dewan pers.

“Aduan sudah dikirim ke email Dewan Pers. Berkas fisiknya sementara dalam proses pengiriman. Kami menunggu hasil verifikasi,” tegasnya.

Disinggung kenapa tidak menempuh hak jawab, Palaguna menjelaskan prosedur hak jawab itu bisa digunakan jika sejak awal wartawan mengedepankan asas profesionalitasnya untuk mengkonfirmasi objek yang ditulis.

“Hak jawab dapat terpenuhi apabila lien kami dikonfirmasi sejak awal. Jika ini dilupakan wartawan, bagaimana ceritanya hak jawab berlaku,” kata dia.(tim)

  • Bagikan