Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Rektor Universitas Pattimura, Prof. Fredy Leiwakabessy menegaskan, akan menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual. Kasus ini akan diserahkan kepada satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kampus.
Hal ini disampaikan Rektor, saat menerima Aksi demonstrasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Auditorium Unpatti, Kamis, (4/4/2024). Mahasiswa menuntut oknum Dosen telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa.
Pantauan media ini, aksi massa membakar ban dengan meneriakkan tuntutan mereka agar oknum Dosen FKIP Prodi PPKN, segera ditangkap dan diproses.
Di depan sejumlah demonstrasi, Rektor Universitas Pattimura Ambon, Prof. Fredy Leiwakabessy, mengatakan, akan mengusut tuntas masalah ini. Sehingga, tidak melebar luas kemana-mana.
"Kita punya satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Dan kita serahkan penuh kepada mereka kasus ini, agar oknum yang terlibat dapat segera diproses hukum," katanya kepada ratusan demonstrasi PMII, di gedung Auditorium Unpatti, Kamis, (4/4).
Menurutnya, tindakan oknum ini sudah mencoreng citra kampus yang bertajuk kampus basudara. Langkah tegas dilakukan, agar hal ini tidak terulang lagi, dan kasusnya akan dikawal hingga masuk ke proses hukum.
"Kami tidak akan lepas tangan begitu saja hadapi kasus dugaan pelecehan seksual ini. Melalui tim satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, kami turut ikut campur hadapi kasus hukum tersebut. Hingga oknum desant mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dan korban dapat keadilan," papar rektor.
Rektor menegaskan, pihaknya sudah mendapat informasi mengenai proses pelaporan oleh keluarga korban ke Kepolisian. Pihak Kampus akan menindak tegas melalui tim satgas.
Dirinya telah memerintahkan jajarannya termasuk tim Satgas, untuk segera menangani kasusnya. Dengan memerintahkan seluruh pejabat yang ada di Unpatti untuk segera melakukan tindakan persuasif, dan cepat, agar masalah ini tidak melebar kemana-mana.
Rektor menegaskan, masalah ini akan diusut dan ditangani sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pihaknya tidak main-main tentang hal ini.
"Sanksi tegas akan diberikan kepada oknum yang telah mencoreng nama baik kampus tercinta kita ini. Dan akan diberikan sanksi pemecatan hingga denda ratusan juta sesuai aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang," jelas rektor.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisariat PMII Unpatti Rifaldi Panigfat, mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Dosen FKIP Prodi PPKN terhadap Kopri PMII.(leo)