AMBON. AMEKS.FAJAR.CO.ID -- Kuasa Hukum Justina Renyaan, Bonifasius Falakhi ingatkan Bawaslu Provinsi Maluku agar dalam penanganan pelanggaran administratif pemilu 2024 harus sesuai prosedur. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Bonifasius melalui siaran persnya diterima media ini, Kamis (04/04/2024) malam jelaskan bahwa, pada Rabu 3 April 2024, Bawaslu Provinsi Maluku telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di KPU Kota Tual terkait dengan penanganan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 002/LP/ADM.LP/BWSL.PROV/31.00/II/2024 antara Justina Renyaan (Pelapor), melawan terlapor (1) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK Kecamatan Tayando Tam dan terlapor (2) Mohamad Fauzan Rahawarin.
Adapun PS tersebut, dilakukan oleh Majelis Pemeriksa pada Bawaslu Maluku tanpa mengundang Pelapor. Padahal telah menjadi fakta persidangan bahwa permintaan untuk dilaksanakannya PS diajukan oleh Pelapor.
Padahal berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Pasal 33 ayat (2), telah mengatur dengan jelas sebagaimana, Majelis pemeriksa memberitahukan dan mengundang Pelapor/penemu dan Terlapor dalam sidang pemeriksaan setempat untuk hadir dalam pemeriksaan setempat.
Pelapor katanya, juga wajib mendapatkan penjelasan dari Bawaslu Provinsi Maluku : (1) Mengapa Majelis Pemeriksa tidak memberitahukan dan tidak mengundang Pelapor dalam sidang Pemeriksaan Setempat di KPU Kota Tual.
"Dan apabila dalam putusannya yang akan dibacakan pada Jumat, 5 April 2024, Majelis Pemeriksa pada Bawaslu Provinsi Maluku tidak mengabulkan laporan Pelapor, maka Pelapor akan mempermasalahkan putusan tersebut karena didasarkan atas proses yang melanggar aturan hukum yang berlaku," tegas Bonifasius.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (wahab)