Beredar KTA PDIP Bertuliskan Nama Sandi Wattimena, Kadispora Maluku

  • Bagikan
PDIP Maluku
KTA PDIP bertuliskan Nama Sandi Wattimena.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Beredar kartu tanda anggota (KTA) PDIP bertuliskan nama lengkap Sandi Alexander Wattimena, beredar luas lengkap dengan nomor registrasi anggota 81710320040803680001. Pada KTA itu jelas foto Sandi yang kini menjabat Kepala Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Maluku.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Wattimena sendiri dikabarkan akan maju bertarung dalam Pemilihan Walikota 2024. Pasalnya, belakangan ini lewat berbagai media seperti baliho dan lain sebagainya, ia secara terang-terangan mempromosikan diri sebagai Bakal Calon Walikota Ambon.

Terkait informasi kepemilikan Kartu Anggota partai “Moncong Putih” oleh Sandi Wattimena, Ketua DPD PDIP Maluku, Benhur G Watubun yang dikonfirmasi Ambon Ekspres, melalui WhastApp, Selasa (16/4) menyarankan tanyakan kembali kepada Kadispora.

“Tanya ke beliau (Sandi Wattimena), dapat kartu (Kartu Tanda Anggota PDIP) dari mana,”tandas Ketua PDIP Maluku itu, menjawab pertanyaan seputar KTA atas nama Sandi Alexander Wattimena.

Lebih lanjut, Benhur yang juga Ketua DPRD Provinsi Maluku itu mengaku, persoalannya sekarang adalah, bukan pada Sandi kader PDIP atau bukan, tapi ia masih merupakan ASN.

“Bukan soal kader dan bukan tapi status beliau (Sandi Alexander Wattimena) adalah ASN dan masih punya jabatan (Kepala Dinas Pemuda dan Olahara Provinsi Maluku,”katanya.

Mengenai legalitas kartu tersebut apakah benar dikeluarkan PDIP atau tidak, Benhur menolak berkomentar banyak. “Saya tidak bisa berkomentar itu, karena status beliau, makanya tanyakan ke beliau langsung,”tutupnya.

Terpisah, hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, Sandi Alexander Wattimena, yang dikonfirmasi Ambon Ekspres melalui WhatsApp belum menjawab.

Sandi Alexander Wattimena saat ini menjabat sebagai Kepala Dispora Maluku. Ia juga dikabarkan siap maju sebagai calon Walikota Ambon pada Pilkada 27 November 2024 nanti.

Sekedar tahu, berstatus ASN dengan jabatan Kepala Dinas, memang tidak apa-apa jika Sandi hanya sekedar mengambil formulir pendaftaran di partai politik, sebab saat ini sejumlah partai telah membuka penjaringan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon.

ASN baru akan diwajibkan mengundurkan diri apabila ia terdaftar sebagai Calon Kepala Daerah yang ditetapkan oleh KPU.

Tapi anehnya, Sandi Wattimena saat ini telah mengantongi KTA PDIP, padahal ia masih menjabat sebagai Kadispora Maluku, dan belum mengundurkan diri.(zainal patty)

  • Bagikan