AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Diresmikan belum genap 24 Jam, Gedung Pasar Baru Mardika Ambon yang ditangani Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku, mulai menuai protes dari sejumlah Pedagang. Mereka dipungut pajak hingga Rp1.2 juta untuk satu meter lapak.
Pedagang Sayur, Aminah Tuanaya, mengatakan saat pembagian Lapak jualan tersebut, mereka diberi lokasi pada lantai tiga. Namun setelah datang pengundian, disuruh tempati lantai dua.
" Kemarin waktu pembagian di lantai 2, lalu katong jualan laeng dong kasih masuk katong di rempah-rempah. Kami ini pedagang Sayur kenapa ditempatkan gabung dengan penjual rempah-rempah pada lantai dua ," kesalnya di Gedung Pasar Mardika, Kamis (18/4/2024).
Selain itu, kata Aminah, sebelum masuk untuk menempati Gedung Pasar Modern ini, disampaikan tidak membayar sepeserpun. Nyatanya, lanjut dia, mereka dimintai untuk membayar pajak minimal Rp1.2 juta, itu juga buat dua orang untuk menepati satu Lapak.
" Waktu itu mereka bilang masuk gratis. Waktu undi, kita bayar Rp1.2 juta. Itu juga satu Meter bagi 2 Lapak, jadi satu orang harus bayar Rp. 600.000 Ini namanya pembohongan Publik terhadap kita Masyarakat," ungkap Aminah.
Katanya, lanjut dia, pajak tiap Bulan harus di bayar. Saat ditanya, dibilang lagi, hanya bulan ini saja.
“Kita tanya, apakah ini pajak tahunan? Dari Pemerintah bilang tidak. Oh tidak ibu, ini bayar perbulan, jadi ibu bayar untuk bulan ini saja," cetusnya.
Gedung Pasar Baru Moderen Mardika, Kota Ambon telah di resmikan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Kamis (18/4/2024) pukul 10.00. Hadir Sekda Maluku, Sadli le, Kadis Perindag Maluku Yahya Kota, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dan sejumlah Pimpinan OPD lingkup Pemrov dan Kota Ambon. (jardin papalia)