Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad ismail dan Barnabas Nataniel Orno akan berakhir rabu besok (24/4/2024). Keduanya meninggalkan sejumlah catatan negatif dalam kemajuan di daerah ini, karena itu disebut gagal
Catatan negatif itu tertuang dalam poin rekomendasi DPRD Maluku: 100.3.3/27 yang dibacakan saat rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) Gubernur Maluku Tahun 2023, pada Senin kemarin, (22/4).
Rekomendasi DPRD Maluku tersebut dibacakan salah satu anggota Rofik Afifudin. Dalam paparannya disimpulkan bahwa kepemimpinan Murad - Barnabas dianggap tidak banyak berhasil selama lima tahun.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, berlangsung diruang rapat paripurna DPRD, dihadiri anggota, pimpinan OPD. Sementara Gubernur Wakil Gubernur maupun Sekretaris Daerah tidak hadir dalam paripurna tersebut.
Poin rekomendasi DPRD menyebutkan, dasar penyampaian LKPJ Gubernur kepada DPRD dalam rangka menilai kinerja Pemerintah Daerah yang secara jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah/ Gubernur harus dimaknai sebagai akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan pembangunan dan penataan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penilaian kinerja Pemerintah Daerah melalui LKPJ Gubernur tahun 2023, prinsipnya tidak berdiri begitu saja, tetapi disertai Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK RI agar dijadikan tolak ukur penilaian kinerja.(wahab)