Sebut Murad-Orno Gagal, Ini Indikator DPRD Maluku

  • Bagikan
pejabat gubernur maluku
Sekretaris DPW PPP Maluku, Rovik Affifudin.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - DPRD Maluku menyebut sejumlah indikator ketidakberhasilan Pemerintahan Murad Ismail-Barnabas Orno yang akan menyelesaikan tugasnya besok, Rabu (24/4/2024) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Catatan negatif itu tertuang dalam poin rekomendasi DPRD Maluku: 100.3.3/27 yang dibacakan saat rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) Gubernur Maluku Tahun 2023, pada Senin kemarin, (22/4).

Dalam Rekomendasi yang dibacakan anggota DPRD Maluku dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rofik Afifudin, para wakil rakyat itu menyebut Pertama, presentase Penduduk miskin tahun 2022 mencapai 16,23 %. Sedangkan pada tahun 2023 mencapai 16,42 % berarti terjadi peningkatan yang signifikan.

Berbanding terbalik dengan target yang disampaikan bahwa tahun 2023 mencapai 16,13%. Ini menandakan bahwa pemerintah daerah belum berhasil menekan pre- sentase penduduk miskin di Provinsi Maluku.

DPRD rekomendasikan ke Pemerintah Daerah agar membuat skenario program Penanggulangan Kemiskinan guna mewujudkan Maluku yang maju, sejahtera dan mandiri.

Kedua, indeks reformasi birokrasi belum tercapai pada tahun 2023. Ini menunjukan, pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemda Provinsi Maluku belum mengalami kema- juan. Pemda juga belum dapat mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien serta birokrasi yang mampu
memberikan pelayanan publik yang baik.

Terhadap permasalahan ini, DPRD merekomendasikan kepada gubernur harus dapat memperbaiki kinerja, sehingga dapat mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien dan dapat menghadirkan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

Ketiga, realisasi Pendapatan Daerah tahun 2023 yang mencapai Rp. 2,087 triliun atau 69,15 persen, realisasi pendapatan ini tidak optimal jika dibandingkan dengan target Pemerintah Daerah untuk melakukan percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang harus ditangani, sebab realisasi pendapatan daerah yang tidak optimal, bagi Maluku yang derajat kemandirian fiskalnya masih lemah maka daerah akan terpukul dan mengganggu target pencapaian daerah dalam berbagai skala makro ekonomi.

Selama ini Maluku sering mengalami gap antara target dan realisasi. Terhadap permasalahan ini, DPRD rekomendasikan agar Pemerintah Daerah dalam menyusun program dan kegiatan harus adil dan merata di semua daerah di 11 kabupaten/ kota, serta memperhatikan daerah terluar tertinggal, terdepan.

Kemudian mampu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah guna kepentingan dan kesejahteraan rakyat Maluku.

Pemerintah daerah diminta melakukan terobosan peningkatan PAD melalui pengenaan pajak yang progresif, menggali sumber retribusi baru yang potensial dan meningkatkan produktivitas, pengelolaan aset daerah yang dipisahkan melalui BUMD maupun OPD.

Realisasi Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.3.15 Triliun, namun terealisasi hanya sebesar Rp. 2,9 triliun pada 2023, maka target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah sebesar 5,43-6,02 persen.

Melihat target pertumbuhan pada kisaran ini tidak realistis dan tidak mencerminkan kondisi dimana sumber daya fiskal daerah sedang mengalami tekanan. Mengingat pada tahun-tahun sebelumnya pencapaian makro ekonomi daerah belum ada yang tercapai secara meyakinkan.

Maka, terhadap permasalahan ini DPRD rekomendasikan kepada Pemda Provinsi Maluku agar rumusan target pencapaian dan realisasinya harus lebih rasional dan diseimbangkan.

DPRD juga menyoroti, penempatan Pejabat Struktural Eselon Il dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku masih ditemukan rangkap jabatan. Padahal sudah ser- ing disampaikan melalui rekomendasi DPRD di tahun-tahun yang lalu, namun diabaikan Pemerintah Daerah. Terhadap masalah Gubernur dinilai telah menyalahi ketent an Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan rangkap.

Begitu juga RSUD. dr M. Haulussy, sebagai Rumah Sakit Pusat Rujukan Provinsi Maluku, sampai saat ini masih diperhadapkan dengan berbagai macam persoalan.

Terutama masalah anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan infrastruktur dan kebutuhan operasional rumah sakit termasuk pembayaran jasa-jasa medis, hutang obat, dan hutang alat-alat kesehatan sampai saat ini belum tertangani yang berdampak pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga diminta dihentikan dan dikembalikan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi Maluku dengan harapan dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh RSUD. Haulussy sebagai Rumah Sakit Pusat rujukan.

Komitmen dan intervensi bersama dalam menangani Daerah Rentan Rawan Pangan di Provinsi Maluku perlu ditingkatkan. Pada Tahun 2023 terjadi Penurunan Angka Daerah Rentan Rawan Pangan di Provinsi Maluku Sebesar 70% dari angka rentan rawan pangan tahun 2022 yaitu dari 69 daerah kecamatan menjadi 21 daerah kecamatan di Tahun 2023.

DPRD kemudian meminta kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menekan persentase penurunan Daerah Rentan Rawan Pangan dan terus meningkatkan stabilisasi pangan pada daerah yang sudah masuk kategori Tahan Pangan sesuai dengan Peta.

Selain itu, pemanfaatan Laboratorium Lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Maluku harus segera dilaksanakan guna menunjang dan memperlancar tugas Pemerintah Daerah dalam mengatasi permasalahan.

Kritik yang sama, juga pada pembangunan gedung Mess Maluku di Jakarta telah dialokasikan anggaran sebesar Rp.20,7 Miliar dari tahun 2020 hingga 2023 melalui Dinas PUPR namun sampai saat ini gedung tersebut belum difungsikan untuk pengelolaanya.

Sementara Pemerintah Daerah sudah melakukan pengumuman penawaran sewa gedung Mess Maluku pada tanggal 17 April 2024, dan tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD, terhadap proses kerjasama dengan pihak ketiga.

"Rekomendasi DPRD minta kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga harus didasarkan pada pasal 6 dan pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama jonto pasal 28 dan pasal 34 Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah den- gan Pihak ke Tiga," katanya.

DPRD menilai, kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur s lama ini tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan kualitas hidup di Maluku. Janji untuk mengentaskan kemiskinan jalan di tempat, pembukaan lapangan pekerjaan yang berkualitas dan berkelanjutan tidak lebih dari “lips service”, bahkan upaya untuk menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional dengan salah satu proyek strategis nasionalnya yakni Ambon New Port telah lenyap.

Padahal diawal masa kepemipinan keduanya, Gubernur begitu membanggakan memiliki koneksi dan jaringan luas di pemerintah pusat. Hingga menjelang akhir masa jabatan, menunjukan tidak lebih baik dari kepemimpinan Pemerintahan Daerah sebelumnya.

Bahkan dalam beberapa aspek malah lebih buruk terutama yang terkait dengan pelayanan pemerintahan, dimana Gubernur jarang masuk kantor, dan tidak pernah sama sekali menggunakan rumah dinas Gubernur dibilangan Mangga Dua.

“Kepemimpinan daerah ini telah hilang teladan dan panutannya. Dari hasil evaluasi kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2020-2023, DPRD berkesimpulan pemerintahan dibawa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Murad Ismail- Barnabas Orno belum berhasil mewujudkan visi Maluku yang Terkelola secara Jujur, Bersih dan Melayani, Terjamin dalam Kesejahteraan dan Berdaulat dalam Gugusan Kepulauan," kata Rovik membacakan rekomendasi DPRD Maluku.(wahab)

  • Bagikan