Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku, segera berpindah ke tahap penyidikan, setelah mengantongi cukup bukti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen di Unpatti berinisial AS terhadap mahasiswinya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar kepada Ameks.Fajar.co.id, Selasa (23/4/2024) malam, mengatakan gelar perkara segera dilakukan, untuk naikkan penanganan kasusnya ke penyidikan.
Dalam penyelidikan, kata dia, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditkrimum Polda Maluku, sudah melaklukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik korban, terduga pelaku, dan sejumlah rekan-rekan korban yang diduga mengetahui pelecehan seksual dilakukan.
” Terduga pelaku juga sudah dimintai keterangan, termasuk korban. Dalam kasus ini sudah Tiga orang saksi yang sudah dimintai keterangan,” kata Andri, lagi.
Terkait kasus ini, Rektor Unpatti, Fredy Leiwakabessy, menegaskan pihaknya sudah membentuk tim satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual untuk menciptakan ruang aman dari kekerasan seksual. Rektor malah menyebut, apa yang dituduhkan bahwa kampus tidak aman, tidaklah benar.
"Selain tim satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, di kampus juga ada tim pengamanan 24 jam. Jadi tidak mungkin tidak ada ruang aman di dalam kampus," kata Rektor saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa, (23/4).
Menurutnya, dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum tersebut, hingga saat ini sudah sampai ke tahap pemeriksaan. Dan hasilnya sudah ia terima dari satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual Unpatti.
"Dan setelahnya, saya membentuk sidang kode etik untuk mengetahui kronologis dugaan pelecehan seksual tersebut. Kami memanggil pelaku dan korban untuk duduk bersama dan menceritakan dengan rinci apa yang terjadi, hingga pelecehan seksual itu terjadi," jelas rektor.
Untuk hasilnya, Rektor akan mengirimkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hasil yang dikeluarkan oleh Kemendikbud ristekdikti ini yang nantinya akan jadi alasan hukum untuk jatuhkan sanksi kepada oknum tersebut, jika memang diputuskan bersalah.
"Hasil ini, dapat berupa sanksi administratif. Dimana, oknum yang menjabat sebagai dosen ini, sanksinya berupa dipecat tidak hormat atau tidak dapat tunjangan. Jadi kita tunggu saja hasilnya," ungkap rektor.(leonardo)