Merasa Ditipu, Pedagang Cakbor Adukan PT. Makara ke Kejati Maluku

  • Bagikan
Mardika
Sejumlah pedagang Cakbor adukan PT Makara ke Kejati Maluku. (Foto by jardin/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Sejumlah Pedagang Cakar Bongkar (Cakbor) yang berjualan diatas lahan/tanah milik PT. Makara di Jalan Mutiara Pasar Mardika, Kota Ambon, Kamis (25/4/2024) resmi diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Laporan tersebut terkait penyalahgunaan dana oleh pengelola dari PT. Makara yang mengakibatkan kerugian para pedagang sebesar ratusan juta rupiah. Sampai saat ini hak-hak para pedagang diabaikan oleh pihak PT. Makara.

Seorang Pedagang berinisal E, mengaku sudah membayar kepada Pengelola PT. Makara untuk 53 Lapak, dengan harga 1 lapak sebesar Rp.7 juta. Total dana yang dibayarkan sebesar Rp. 371 juta untuk 1 tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai tahun 2022.

"Akan tetapi kami baru berjualan 12 hari, lapak kami disuruh tutup oleh PT. Makara dengan alasan kontrak kami dibatalkan. Anehnya uang kami tidak dikembalikan sampai saat ini," kata salah satu pedagang yang mengaku mewakili 20 pedagang lainnya.

Padahal, lanjut dia, mereka sudah berupaya menemui pemilik lahan PT. Makara dan juga pengelola Lapak Penjualan Cakar Bongkar Makara Pasar Mardika. Namun mereka selalu diabikan oleh pihak perusahaan.

Parahnya lagi, kata dia, setelah mereka diusir, lokasi itu sudah ditempati penjual cakar bongkar lainnya yang tidak termasuk dari kelompok yang sudah membayar kepada Pengelola PT. Makara itu.

" Untuk itu, kami berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menindaklanjuti laporan Pengaduan kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sgar kami bisa mendapat keadilan dari permasalahan yang telah lama kami hadapi, minimal uang kami dapat dikembalikan dan tidak disalahgunakan oleh PT. Makara Pasar Mardika Ambon itu," pintahnya.

Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina yang dikonfirmasi beberapa awak media membenarkan adanya laporan Pengaduan tersebut.

"Ya benar, kami telah menerima laporan Pengaduan dari para Pedagang Cakar Bongkar Makara Pasar Mardika Ambon. Selanjutnya akan kami teruskan sesuai SOP penerimaan laporan pengaduan di Kejaksaan Tinggi Maluku," ungkap Latuconsian, Kamis (26/4/2024).(jardin papalia)

  • Bagikan