Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku akhirnya men3tetapkan mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.
Sebelum ditetapkan tersangka, mantan Walikota Tual dua periode ini diperiksa, Jumat (26/4/2024), terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Cadangan Beras Pemerinta Kota Tual (CBP) tahun 2016-2017.
Adam Rahyaan, hadir di Markas Ditkrimsus Polda Maluku di bilangan Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekira pukul 15.00 WIT. Adam, diperiksa Penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus, Aipda Adolof Tahaparry.
Selain Adam Rahayaan, penyidik juga menghadirkan, Abas Apollo Renwarin, ASN Pemkot Tual, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka di kasus ini. Pantauan Ameks.Fajar.Co.Id, Adam Rahayaan, dan Abas Apollo Renwarin baru selesi diperiksa penyididik pukul 21.25 WIT.
Keluar dari ruang penyidik, keduanya langsung dikenakan rompi orange. Keduanya akan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
”Dan tentu penetapan tersangka ini melalui kemanisme penyilidikan dan penyidikan yang kita mulai di tahun 2019, dan alhamdulillah sampai sore tadi sudah bisa kita mengambil kesimpulan untuk penetapan tersangka. Dalam malam ini juga langsung kita tahan di rutan Polda Maluku, ” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, saat menggelar jumpa pers, di Mako Krimsus Polda Maluku, Jumat malam.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung ini peran kedua tersangka yakni, Adam Rahayaan, yang telah memerintahkan Abas Apollo Renwarin menyiapkan administrasi berkaitan dengan pendistribusian beras, CBP Kota Tual.
” Seolah-olah pada saat itu terjadi bencana. Kemudian beras itu distribusikan melalui Bulog,” kata Hujra.
Kemudian, kata Hujra, dibalik rencana kejahatan Adam Rahayaan, dan Abas Apollo Renwarin semua untuk kepentingan Politik untuk majunya Adam Rahyaan sebagai Calon Walikota Tual pada saat itu.
” Jadi menggunakan istilah kartu aman, mengajak Masyarakat untuk mencoblos yang bersangkutan. Sehingga dalam pandangan Masyarakat beras 200 ton itu seakan-akan milik pak Adam Rahyaan,” beber Hujra.
Hujra juga memastikan, penetapan mantan Walikota itu dilakukan secara profesionel sesuai perintah Undanag-Undang, berdasarkan bukti-bukti atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka.
” Jadi tidak kaitan dengan yang lain,” tegas Hujra, ditanya penetapan tersangka yang berkaitan dengan momentum tahapan proses Pilkada serentak 2024 yang Tengah berjalan saat ini.
Apalagi, ada juga Perwira polisi yang akan bertarung merebut kursi Walikota Tual.
” Sekali lagi tidak ada kaitan dengan yang lain, semuah kita lakukan atas perintah undang-undang dan bukti-bukti,” tambah Hujra, tegas.
Untuk perbuatan kedua tersangka, dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Pada tahun 2016, Abas menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual.
Sedang di tahun 2017 walaupun Abas telah pindah menjabat Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun Ia masih diminta oleh Adam Rahayaan mempersiapkan administrasi untuk permintaan serta pendistribusian CBP tahun 2017.
Kasus dugaan korupsi distribusi CBP Tual ini terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan hampir 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian CBP mencapai hampir 200 ton.
Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai 1,8 miliar rupiah.(Elyas Rumain).